Kadensus 88 Bicara Ruang Digital, Anak dan Remaja Disebut Jadi Kelompok Rentan

Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo saat menjadi pembicara dalam bedah buku di Jakarta. Foto: Polri
Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo saat menjadi pembicara dalam bedah buku di Jakarta. Foto: PolriKadensus 88 Antiteror Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo saat menjadi pembicara dalam bedah buku di Jakarta. Foto: Polri

Harnas.id, JAKARTA – Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penguatan literasi digital di tengah perkembangan ruang digital yang semakin kompleks. Menurutnya, pendekatan pencegahan di era digital tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga perlu dibangun melalui pendidikan, pendampingan, dan penguatan ketahanan psikologis generasi muda.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam bedah buku bertajuk “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” yang digelar pada 20 Mei 2026. Forum itu membahas tantangan baru yang muncul akibat perubahan pola interaksi sosial di ruang digital, khususnya terhadap anak dan remaja.

Dalam paparannya, Kadensus 88 menjelaskan bahwa anak dan remaja saat ini berada dalam fase pencarian identitas yang membuat mereka lebih rentan terhadap pengaruh lingkungan sosial maupun konten digital.

“Anak dan remaja berada pada fase pencarian identitas. Karena itu, penguatan literasi digital, ketahanan psikologis, dan lingkungan sosial yang sehat menjadi bagian penting agar mereka mampu menghadapi berbagai pengaruh di ruang digital secara lebih kritis dan sehat,” ujar Irjen Pol. Sentot Prasetyo.

Ia menegaskan, pendekatan terhadap anak yang menghadapi persoalan di ruang digital harus lebih menekankan aspek perlindungan dan rehabilitasi dibandingkan semata pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, pola penanganan tersebut penting agar anak tidak justru mengalami tekanan sosial yang lebih besar.

Densus 88 juga mengungkap hasil asesmen dan pemetaan yang menunjukkan sejumlah faktor kerentanan anak di ruang digital. Mulai dari krisis identitas, keterasingan sosial, perundungan, hingga kebutuhan akan penerimaan sosial disebut menjadi faktor yang dapat memengaruhi kondisi psikologis anak dan remaja.

Namun demikian, Sentot menekankan bahwa temuan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk memberi stigma terhadap generasi muda. Sebaliknya, data tersebut harus dipakai sebagai dasar memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan.

“Data dan pola yang kami temukan harus menjadi dasar memperkuat perlindungan. Anak perlu dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi dan diperkuat ketahanannya,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Densus 88 mendorong pendekatan collaborative approach atau kolaborasi lintas sektor. Pendekatan itu melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah, akademisi, komunitas, platform digital, hingga masyarakat dalam membangun sistem perlindungan bersama.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penguatan literasi digital, deteksi dini berbasis multi-stakeholder, hingga ecological prevention yang melibatkan lingkungan keluarga dan sosial secara menyeluruh. Selain itu, program pendidikan kritis dan ketahanan digital juga terus diperluas di berbagai sekolah.

Densus 88 juga mendorong penguatan kapasitas guru dan orang tua sebagai pihak yang paling dekat dengan anak. Menurut Sentot, perubahan perilaku anak perlu dikenali sejak dini agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari para akademisi dan pakar lintas disiplin yang hadir dalam diskusi. Psikolog forensik Dr. Zora Arfina Sukabdi menilai perlindungan anak harus menjadi perhatian serius, terutama bagi anak yang mengalami alienasi sosial atau merasa tidak diterima di lingkungan sosialnya.

“Pendekatan perlindungan dan deteksi dini terhadap anak menjadi sangat penting, terutama di tengah perubahan pola interaksi sosial di era digital,” ujar Dr. Zora Arfina Sukabdi.

Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo mengingatkan bahwa pendekatan pencegahan tetap harus berpijak pada hak asasi manusia dan kebijakan berbasis bukti ilmiah. Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar tidak memunculkan generalisasi maupun stigma terhadap generasi muda.

Psikolog forensik Dra. Adityana Kasandra Putranto turut menyoroti pentingnya penguatan kesehatan mental dan ketahanan psikologis dalam menghadapi tekanan ruang digital. Sedangkan Dr. Ismail Fahmi menilai edukasi publik dan sistem deteksi dini berbasis data perlu terus diperkuat agar masyarakat mampu memahami dinamika digital secara lebih bijak.

Menutup paparannya, Kadensus 88 menegaskan bahwa tujuan utama dari berbagai langkah tersebut bukan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, melainkan membangun kesadaran kolektif untuk menjaga generasi muda.

“Tujuan akhirnya bukan menciptakan rasa takut, tetapi membangun kesadaran bersama agar anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan memiliki ketahanan menghadapi tantangan era digital,” tutup Irjen Pol. Sentot Prasetyo.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa keamanan masa depan tidak hanya dibangun melalui sistem pengawasan, tetapi juga melalui pendidikan, perlindungan, kolaborasi, serta penguatan ketahanan generasi muda di tengah perubahan digital yang terus berkembang.

Editor: IJS