
Harnas.id, BOGOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor terus mendorong percepatan pelayanan administrasi kependudukan melalui berbagai inovasi jemput bola di tengah masyarakat. Salah satu langkah yang kini menjadi program prioritas adalah menghadirkan layanan langsung hingga ke tingkat kelurahan untuk memudahkan warga mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.
Program tersebut dipaparkan dalam kegiatan sosialisasi administrasi kependudukan yang berlangsung di Aula Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (19/5/2026). Langkah itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor dalam mendukung visi “Bogor Maju” yang terintegrasi dalam misi “Bogor Cerdas”, khususnya pada sektor pelayanan publik berbasis kemudahan akses masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, pelayanan jemput bola menjadi strategi utama untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Program tersebut dikenal dengan nama Lapak Capil atau Layanan Jemput Bola Pembuatan Akta Pencatatan Sipil.
“Kegiatan hari ini yang kita sebut Lapak Capil adalah sebuah gerakan jemput bola yang sudah kita awali per Januari 2024. Ini sudah dua tahun berjalan sampai sekarang tahun 2026. Pelaksanaannya rutin seminggu dua kali, dan kesempatan kali ini kebetulan jadwalnya di Kelurahan Sukadamai,” ujar Ganjar Gunawan.
Ia menjelaskan, pada awal pelaksanaannya Lapak Capil hanya difokuskan untuk pelayanan akta kelahiran. Namun dalam perkembangannya, kebutuhan masyarakat semakin beragam sehingga jenis layanan turut diperluas.
Kini layanan tersebut mencakup pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital, hingga perekaman KTP elektronik bagi pemula.
Disdukcapil Kota Bogor juga mencatat adanya fenomena di layanan reguler yang tersebar di delapan titik pelayanan, mulai dari kantor dinas, kecamatan, hingga Mal Pelayanan Publik. Sebagian besar pengurusan dokumen ternyata masih dilakukan melalui penerima kuasa, bukan oleh pemohon langsung.
Berdasarkan hasil evaluasi, jumlah warga yang datang langsung mengurus dokumen kependudukan masih berada di bawah 50 persen. Padahal secara regulasi penggunaan surat kuasa memang diperbolehkan selama dilengkapi dokumen resmi bermaterai.
Untuk mengatasi keterbatasan waktu masyarakat, Disdukcapil kemudian memperluas layanan jemput bola melalui inovasi LSM atau Layanan Sore Malam. Program ini membuat petugas tetap siaga di kelurahan hingga malam hari agar warga yang bekerja tetap bisa mengakses pelayanan.
“Kalau memang kita jemput bola ke kelurahan masyarakat masih susah, kita standby di kelurahan dengan menggunakan inovasi LSM, yaitu Layanan Sore Malam. Kita tunggu warga dari sore sampai malam. Betapa pentingnya layanan jemput bola itu karena ini menjadi program prioritas,” tutur Ganjar.
Strategi jemput bola tersebut disebut berdampak pada meningkatnya capaian administrasi kependudukan di Kota Bogor. Sepanjang tahun 2025, Disdukcapil berhasil menerbitkan sekitar 25 ribu akta kelahiran dan lebih dari 10 ribu akta kematian.
Saat ini kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 hingga 18 tahun di Kota Bogor telah mencapai 98,9 persen dari total sekitar 370 ribu anak. Artinya, tersisa sekitar 4 ribu anak yang masih terus dikejar agar memiliki dokumen resmi kependudukan.
Sementara itu, cakupan perekaman KTP elektronik untuk wajib KTP juga telah menyentuh angka 99 persen. Meski begitu, Disdukcapil mengakui masih terdapat kendala sosial di lapangan yang memengaruhi pelaporan administrasi kependudukan.
Ganjar menjelaskan, sistem pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia masih menggunakan asas stelsel pasif, yakni pemerintah bergerak berdasarkan laporan aktif dari masyarakat.
Ia mengungkapkan, sebagian warga masih menunda pelaporan akta kematian karena khawatir perubahan status dalam Kartu Keluarga akan memengaruhi data penerima bantuan sosial.
“Padahal kan tidak seperti itu. Undang-Undang Adminduk menyatakan selambat-lambatnya 60 hari sejak terjadi peristiwa penting termasuk kematian dan kelahiran itu harus segera dilaporkan. Biasanya masyarakat baru agresif mengurus ketika ada pembagian waris atau berkaitan dengan klaim asuransi,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdukcapil Kota Bogor telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh lurah agar lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan administrasi kependudukan secara tepat waktu.
Selain fokus pada layanan rutin, Disdukcapil juga mulai menyiapkan dukungan sistem kependudukan untuk pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB 2026. Salah satu perhatian utama adalah validasi masa domisili pada Kartu Keluarga yang menjadi syarat penting dalam jalur zonasi.
Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, Disdukcapil kini melakukan pemilahan data berbasis teknologi untuk mempercepat proses verifikasi. Dari sistem yang dimiliki, sekitar 214 ribu KK yang masa terbitnya sudah lebih dari satu tahun telah dipisahkan dan diintegrasikan langsung ke aplikasi SPMB milik Dinas Pendidikan.
“Ketika ada pendaftar masuk ke aplikasi SPMB pada tahap awal, verifikasi Disdukcapil dilakukan secara sistem. Sistem akan mendeteksi apakah KK tersebut sudah satu tahun lebih atau kurang. Langkah ini merupakan bagian dari support system kami terhadap SPMB tahun ini demi memitigasi risiko,” pungkas Ganjar.
Meski demikian, sistem tetap membuka ruang verifikasi manual untuk KK yang usia terbitnya belum satu tahun, selama perubahan dilakukan akibat pembaruan data seperti status pekerjaan orang tua, status perkawinan, atau kelahiran anak baru tanpa perubahan alamat utama domisili siswa.
Editor: IJS










