
Harnas.id, RIYADH – Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah, jajaran Kepolisian Republik Indonesia mulai memperketat langkah pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia, terutama dari ancaman keberangkatan non-prosedural dan praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah.
Upaya tersebut ditunjukkan melalui lawatan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo ke Kantor Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi di Riyadh, Jumat (22/5/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Wakapolri bersama tim melakukan pertemuan resmi dengan jajaran otoritas keamanan Arab Saudi guna memperkuat koordinasi pengamanan dan perlindungan jemaah Indonesia selama musim haji berlangsung.
Kedatangan rombongan Polri disambut langsung oleh Wakil Direktur Intelijen PSS Arab Saudi, Mayjen Abdul Hamid, yang mewakili pimpinan lembaga keamanan Arab Saudi tersebut.
Pertemuan berlangsung tertutup namun penuh suasana diplomatis. Kedua pihak membahas berbagai langkah antisipasi terhadap persoalan yang kerap muncul selama musim haji, mulai dari penyalahgunaan visa, keberangkatan ilegal, hingga perlindungan warga negara Indonesia saat berada di Tanah Suci.
Lawatan ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergi Satgas Haji Polri yang dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Fokus utama satgas tersebut ialah memperkuat pengawasan terhadap praktik haji non-prosedural yang dalam beberapa tahun terakhir terus menjadi perhatian pemerintah karena menimbulkan banyak korban.
Data yang dihimpun Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri Tahun 2026 menunjukkan hingga saat ini telah ditangani:
- 11 Laporan Polisi (LP)
- 21 Laporan Informasi (LI)
- 13 orang tersangka
- 320 korban masyarakat
- Total kerugian mencapai Rp10.025.000.000
Selain penindakan hukum, Satgas Haji Polri juga melakukan langkah preventif dengan menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia yang diduga akan berangkat menggunakan jalur non-prosedural.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik keberangkatan ilegal yang berpotensi merugikan secara hukum maupun finansial.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan perlindungan jemaah haji tidak bisa dilakukan hanya saat pelaksanaan ibadah berlangsung, tetapi harus dimulai sejak proses keberangkatan di dalam negeri.
“Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan di dalam negeri untuk mencegah keberangkatan non-prosedural dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan. Pada saat yang sama, koordinasi dengan otoritas Arab Saudi juga diperkuat agar perlindungan terhadap jemaah Indonesia dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Johnny dalam keterangannya.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia membutuhkan sistem pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi dengan otoritas Arab Saudi.
Ia menilai koordinasi lintas negara menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh jemaah Indonesia memperoleh rasa aman selama menjalankan ibadah haji.
“Perlindungan jemaah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penguatan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Polri memastikan pengawasan terhadap praktik haji ilegal akan terus diperketat hingga puncak musim haji selesai. Selain penegakan hukum di dalam negeri, koordinasi internasional juga akan terus ditingkatkan untuk meminimalkan risiko yang dihadapi jemaah Indonesia selama berada di Arab Saudi.
Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji nasional yang setiap tahunnya melibatkan ratusan ribu jemaah asal Indonesia.
Editor: IJS










