1.333 Kasus Kejahatan Jalanan Terbongkar di Riau, Narkoba Muncul di Balik Aksi Para Pelaku

Wakapolda Riau menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus curat, curas, dan curanmor di Mapolda Riau. (Dok. Polda Riau)
Wakapolda Riau menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus curat, curas, dan curanmor di Mapolda Riau. (Dok. Polda Riau)

Harnas.id, PEKANBARU – Upaya pemberantasan kejahatan jalanan yang dilakukan jajaran Polda Riau sepanjang tahun 2026 menunjukkan hasil signifikan. Dalam kurun Januari hingga Mei, aparat kepolisian berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan konvensional yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pencurian kendaraan bermotor.

Data tersebut disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers pengungkapan kasus Curat, Curas, dan Curanmor di Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026). Pengungkapan ribuan perkara itu menjadi bagian dari operasi berkelanjutan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di berbagai wilayah Riau.

Menurut Hengki, kasus-kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana yang masuk kategori C3 atau kejahatan konvensional yang paling sering meresahkan warga. Penanganan dilakukan secara intensif oleh Polda Riau bersama seluruh jajaran Polres.

“Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara. Terdiri dari 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor,” ujar Hengki.

Dari total perkara yang berhasil dibongkar, polisi mengamankan 525 tersangka. Jumlah tersebut terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian di sejumlah daerah di Provinsi Riau.

Rincian tersangka yang ditangkap meliputi:

  • 426 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
  • 32 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), termasuk 12 pelaku begal
  • 67 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan maupun digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 189 unit sepeda motor
  • 18 unit mobil
  • 2 pucuk senjata api jenis airsoft gun
  • 29 senjata tajam
  • 15 kunci letter T
  • Uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48,068 juta

Dalam pemaparannya, Hengki juga mengungkap fakta yang menjadi perhatian aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan sejumlah kasus, ditemukan adanya keterkaitan antara kejahatan jalanan dengan penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, sebagian pelaku melakukan aksi pencurian bukan hanya karena alasan ekonomi, tetapi juga untuk mendapatkan dana membeli narkoba. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya tindak kriminal di masyarakat.

“Salah satu kasus yang kami ungkap di wilayah Siak dan Dumai menunjukkan pelaku mencuri sepeda motor untuk mendapatkan uang membeli sabu. Bahkan pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” ungkapnya.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkoba dan kriminalitas sering kali saling berkaitan. Ketika penyalahgunaan narkotika tidak terkendali, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan yang lebih luas.

Karena itu, Polda Riau menilai pendekatan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menangkap pelaku pencurian, tetapi juga menekan peredaran narkoba yang diduga menjadi salah satu pemicu lahirnya berbagai tindak kejahatan jalanan.

Ke depan, kepolisian akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif melalui patroli rutin, peningkatan kehadiran personel di titik rawan, serta tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kriminalitas.

“Kami berkomitmen meminimalisir bahkan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Hengki.

Polda Riau berharap pengungkapan ribuan kasus tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat. Kepolisian juga mengajak warga untuk aktif berpartisipasi menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, baik terkait kejahatan jalanan maupun penyalahgunaan narkoba.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp di nomor 08136306547. Sementara untuk kebutuhan bantuan kepolisian yang bersifat darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Editor: IJS