Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti Penangkapan Kliennya, Sebut Ada Dugaan Intervensi Politik

Roy Suryo dalam sebuah kesempatan. Foto: Istimewa
Roy Suryo dalam sebuah kesempatan. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan keberatan atas penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo Notodiprojo pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, tim kuasa hukum menyebut informasi penangkapan pertama kali diperoleh dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, mereka juga menerima informasi mengenai penangkapan Tifauzia Tyassuma.

Menanggapi peristiwa tersebut, TA-AKAA menyampaikan sejumlah poin sikap. Mereka menilai tindakan penangkapan tidak perlu dilakukan karena menurut mereka Roy Suryo selama proses penyidikan dinilai kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban hukum yang diminta penyidik.

Tim kuasa hukum menyatakan kliennya selama ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan wajib lapor. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa berupa penangkapan.

Selain itu, TA-AKAA berpendapat apabila proses hukum telah memasuki tahap lanjutan atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka menurut mereka prosedur pemanggilan masih dapat ditempuh tanpa harus dilakukan penangkapan.

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tulis tim kuasa hukum dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, tim advokasi tersebut juga menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menduga terdapat faktor politik di balik penangkapan terhadap kliennya.

Menurut mereka, tindakan penangkapan tersebut menjadi indikasi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum. Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan belum terdapat tanggapan resmi dari penyidik maupun pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.

Tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada Roy Suryo. Mereka meminta para tokoh dan aktivis yang memiliki kesempatan hadir ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kehadiran tersebut, menurut mereka, dimaksudkan untuk mempersiapkan kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan apabila langkah hukum tersebut nantinya diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait pernyataan yang disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tersebut. Harnas.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi yang berimbang mengenai perkembangan perkara ini.

Editor: IJS