Harnas.id, DEPOK – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Beji berhasil mengungkap dua kasus pencurian dalam waktu satu hari di wilayah Beji dan sekitarnya, Senin (26/5/2026). Aksi cepat kepolisian ini menjadi bukti keseriusan Polsek Beji dalam merespons maraknya kasus pencurian yang meresahkan warga.
Kapolsek Beji, Kompol Josman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku dari dua kasus berbeda, yakni pencurian sepeda motor dan pencurian ponsel. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kasus Pertama: Motor Raib, Pagar Rumah Dirusak
Kasus pertama dilaporkan oleh warga bernama Anjani yang kehilangan sepeda motornya setelah pagar rumahnya dirusak pelaku. Peristiwa terjadi di kawasan Beji, Depok.
Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Beji langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi. Rekaman CCTV dari sekitar lokasi juga dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria yang kerap terlihat keluar-masuk permukiman warga secara mencurigakan. Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial Z alias Panjul dan A-D alias Anang. Dari pemeriksaan, mereka mengaku telah beberapa kali menyasar rumah warga dengan cara merusak gembok dan pagar, lalu membawa kabur sepeda motor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci kontak motor yang telah dimodifikasi khusus untuk memudahkan pencurian.
Kasus Kedua: Pencurian Ponsel Bermodus Pinjam Motor
Di hari yang sama, Polsek Beji juga berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang menimpa seorang perempuan di wilayah Curug, Tanah Baru. Pelaku berinisial M-R melakukan aksinya bersama rekannya, R, yang kini masih buron.
Modus pencurian terbilang licik. M-R meminjam sepeda motor milik tetangganya yang bekerja sebagai ojek online dengan alasan ingin bermain. Namun, motor tersebut digunakan untuk mencuri ponsel milik korban. M-R akhirnya dibekuk di kediamannya di Kembang Beji.
Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Beji, Kompol Josman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat patroli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kerja sama antara warga dan pihak kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan yang mencurigakan,” ujar Kompol Josman.
Laporan: Agung
Editor: IJS