
Harnas.id, JAKARTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Komisi VIII DPR RI resmi meluncurkan program wakaf uang bertajuk WALI (Wakaf Legislator Indonesia) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Program berskala nasional ini dihadirkan sebagai upaya mengoptimalkan potensi wakaf uang di kalangan anggota legislatif untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana yang produktif dan berkelanjutan.
Melalui program tersebut, para anggota DPR RI diberikan wadah untuk berkontribusi dalam pembangunan sosial melalui instrumen wakaf uang. Dana yang terkumpul nantinya akan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia sebagai nazhir nasional secara profesional, produktif, dan transparan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan peluncuran WALI menjadi langkah baru yang menunjukkan peran anggota legislatif tidak hanya terbatas pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tetapi juga melalui kontribusi nyata dalam pengembangan ekonomi syariah.
“Kehadiran program WALI adalah momentum bersejarah di mana para wakil rakyat tidak hanya memperjuangkan aspirasi melalui regulasi, tetapi juga memimpin dengan teladan melalui instrumen keuangan syariah yang abadi. Kita ingin gerakan ini menjadi pemantik bagi penguatan ekonomi umat,” ujar Marwan Dasopang dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia, Kamaruddin Amin, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara BWI dan Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, wakaf uang memiliki karakter yang berbeda dibandingkan bentuk wakaf lainnya karena nilai pokok dana tetap dipertahankan, sedangkan hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menilai kolaborasi tersebut dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya dalam mengembangkan gerakan wakaf uang secara lebih luas. Dengan keterlibatan para legislator, diharapkan tingkat literasi sekaligus partisipasi masyarakat terhadap wakaf uang dapat terus meningkat.
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi role model bagi lembaga tinggi negara lainnya. Jika para legislator sudah bergerak, kami optimis literasi dan partisipasi masyarakat terhadap wakaf uang di Indonesia akan melompat tajam,”kata Kamaruddin Amin.
Sebagai bentuk komitmen awal terhadap Gerakan Wakaf Nasional, Komisi VIII DPR RI pada kesempatan tersebut juga menyerahkan wakaf uang senilai Rp100 juta. Penyerahan wakaf itu menjadi simbol dimulainya gerakan yang diharapkan terus berkembang dan mendorong partisipasi masyarakat dalam berwakaf secara berkelanjutan.
Rangkaian peluncuran program WALI kemudian ditutup dengan penyerahan Akta Ikrar Wakaf Uang secara simbolis dari perwakilan anggota DPR RI kepada Badan Wakaf Indonesia. Momentum ini diharapkan menjadi awal kolaborasi yang lebih luas dalam memanfaatkan wakaf uang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan sosial di Indonesia.
Editor: IJS










