Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Diubah, Minta Penyitaan Diperketat

Bambang Harymurti saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Dok. Tangkapan Layar)
Bambang Harymurti saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Dok. Tangkapan Layar)

Harnas.id, JAKARTA — Pakar publik sekaligus jurnalis senior Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam forum tersebut, Bambang turut menyampaikan sejumlah catatan terkait mekanisme perampasan dan penyitaan aset. Salah satu yang menjadi perhatian adalah standar pembuktian yang harus diterapkan secara ketat agar kewenangan negara tidak menimbulkan persoalan hukum maupun merugikan pihak yang tidak bersalah.

Bambang juga menilai penyitaan aset tanpa melalui proses pengadilan semestinya tidak menjadi mekanisme yang mudah digunakan. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya layak diterapkan dalam situasi yang benar-benar mendesak dan harus memiliki batasan yang jelas.

“Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi,” ujarnya.

Menurut Bambang, ketentuan mengenai kondisi luar biasa perlu dituangkan secara tegas dalam aturan tertulis. Hal itu diperlukan agar pelaksana tidak memiliki ruang tafsir yang terlalu luas ketika menggunakan kewenangan penyitaan tanpa proses peradilan.

Selain persoalan standar pembuktian dan penyitaan, Bambang juga mengusulkan adanya mekanisme pemulihan bagi pihak yang mengalami kerugian akibat kesalahan dalam proses perampasan aset. Ia menempatkan restitusi dan kompensasi sebagai bagian penting yang perlu diatur dalam rancangan regulasi tersebut.

Poin kesembilan yang disampaikannya adalah perlunya menyediakan restitusi dan kompensasi apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan aset. Mekanisme tersebut menjadi penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan apabila aset dirampas melalui proses yang kemudian dinyatakan keliru.

Usulan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan kewenangan negara mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Di sisi lain, terdapat kebutuhan untuk memastikan proses tersebut memiliki standar pembuktian, batas kewenangan, serta mekanisme koreksi ketika terjadi kesalahan.

Editor: IJS