Sidang Sengketa Lahan di PN Bogor Berlanjut, Ahli Waris Beberkan Dasar Klaim Kepemilikan

Ahli waris dan kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan sengketa lahan di PN Bogor. (Dok. Istimewa)
Ahli waris dan kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan sengketa lahan di PN Bogor. (Dok. Istimewa)

Harnas.id, BOGOR – Persidangan perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali memasuki tahapan lanjutan. Dalam sidang yang digelar dengan agenda penyampaian duplik, pihak tergugat melalui ahli waris almarhum H. Em Sumiar beserta kuasa hukumnya menyampaikan tanggapan atas replik yang diajukan penggugat sekaligus memaparkan dasar klaim kepemilikan atas objek sengketa.

Ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan disebut dibeli oleh ayahnya dari sejumlah petani dalam kurun waktu 1992 hingga 1994. Menurutnya, proses transaksi dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak dan didukung sejumlah dokumen kepemilikan.

“Transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan didukung sejumlah dokumen, antara lain kuitansi pembayaran, girik, serta surat segel jual beli,” kata Ujang kepada awak media, Kamis (6/8/2026).

Ujang menuturkan, dokumen tersebut diterimanya dari almarhum Rusli yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan. Dokumen itu, lanjutnya, diserahkan sekitar 40 hari setelah ayahnya meninggal dunia pada 1999.

Setelah menerima dokumen tersebut, Ujang mengaku melakukan penelusuran kepada para penjual tanah serta mencocokkan data yang dimiliki dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran itu, ia meyakini bidang tanah yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan lokasi yang kini menjadi objek sengketa.

Selanjutnya, Ujang mengajukan permohonan pendaftaran 10 bidang tanah ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, dua bidang telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah atas namanya sebagai ahli waris.

“Dari pengajuan tersebut, dua bidang berhasil diterbitkan sertifikat hak atas tanah atas nama saya sebagai ahli waris, sedangkan delapan bidang lainnya belum diterbitkan sertifikat,” jelasnya.

Ia menyebut proses penerbitan delapan sertifikat lainnya terhenti karena adanya keberatan dari pihak lain. Namun demikian, klaim tersebut masih menjadi bagian dari pokok perkara yang saat ini sedang diperiksa di pengadilan dan belum diputus secara hukum.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Firmansyah, menjelaskan bahwa sidang kali ini beragendakan penyampaian duplik sebagai jawaban atas replik yang diajukan penggugat.

“Dalam persidangan, pihak tergugat menegaskan bahwa kliennya bukan pihak ketiga, melainkan ahli waris yang mengklaim memperoleh hak atas tanah tersebut dari orang tuanya,” ujarnya.

Firmansyah mengatakan, dasar klaim yang diajukan pihaknya meliputi dua sertifikat hak atas tanah bernomor 4260 dan 4262, serta sejumlah dokumen pendukung berupa girik dan surat segel jual beli.

Ia juga membantah dalil penggugat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen segel jual beli. Menurutnya, tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan instansi yang berwenang.

“Menurut kami, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan instansi yang berwenang,” ungkap Firmansyah.

Terkait dasar gugatan penggugat yang disebut menggunakan Akta Jual Beli (AJB), kuasa hukum tergugat menyatakan pihaknya telah meminta informasi kepada instansi terkait mengenai dokumen tersebut. Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan dalil dari pihak tergugat dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Firmansyah menambahkan, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan memasuki tahapan putusan sela sebelum berlanjut ke proses pembuktian. Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan masing-masing pihak akan diuji dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara sengketa lahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bogor. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait kepemilikan objek sengketa tersebut.

Editor: IJS