Fatwa Haram Pria Berdaster, Oleh: Wahyu Muryadi

Ilustrasi Lomba Agustusan dengan Peserta Pria Mengenakan Daster. Foto: AI Gpt
Ilustrasi Lomba Agustusan dengan Peserta Pria Mengenakan Daster. Foto: AI Gpt

Harnas.id – BAYANGKANLAH di saat gerimis sore, biasanya awal atau setiap pertengahan Agustus, ada keramaian yang jamak terjadi di sebuah gang sempit pinggiran kota. Sorak sorai pecah ketika sejumlah bapak dengan kumis tebal atau perut buncit berkejaran mengenakan daster pinjaman kepunyaan isteri. Mereka berebut memasukkan paku ke dalam botol.

Ada tawa yang lepas. Ada keakraban yang rekat. Ada jeda sejenak dari himpitan ekonomi yang muram bahkan kian mencekik leher. Sekat-sekat formalitas luruh. Manusia merayakan kemerdekaan justeru dengan menertawakan diri mereka sendiri. Teriakan kegembiraan bergemuruh memecah suasana yang biasanya hening di seluruh penghuni kampung.

Kegembiraan yang polos itu, di seberang sana, di ruang rapat para ulama, dipandang dengan dahi berkerut. Selembar fatwa kemudian terlahir, lengkap dengan rentetan dalil yang dipasang seperti barikade: melarang pria mengenakan pakaian wanita dalam perlombaan hari kemerdekaan. Alasannya demi menjaga moralitas, mencegah penyerupaan gender dan membentengi keadaban publik.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa pria yang mengenakan busana atau riasan wanita dalam kegiatan karnaval, pawai, maupun lomba tujuh-belasan atau Agustusan hukumnya haram. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Abdul Muiz Ali, pada awal Agustus 2026. Kiai Muiz merujuk pada fatwa MUI Nomor 84 Tahun 2024 tentang Menyerupai Lawan Jenis (tasyabbuh).

Mari kita kupas realitas sosial atawa sosiologi masyarakat kita. Sejatinya daster pada tubuh seorang bapak dalam lomba Agustusan bukanlah sebuah pernyataan politik gender. Daster yang dipakaikan saat gempita lomba merupakan sebuah metafora kerendah-hatian. Manifestasi kerelaan untuk meninggalkan ego kelaki-lakian demi sebuah tawa membahana bersama tetangga.

Ketika MUI merasa perlu masuk hingga ke wilayah sekecil dan sejenaka itu, tampaknya kita patut cemas. Agama, yang semestinya menjadi urusan pencarian makna yang agung dan spiritual, direduksi menjadi urusan panjang pendek kain dan jenis potongan baju di sebuah perlombaan kampung.

Mungkin ada semacam obsesi neurotik untuk mengatur segala hal yang kasat mata. Sedangkan yang tak tampak di pelupuk mata namun bisa merusak jiwa bangsa –seperti kemunafikan politik, korupsi yang sistemis, atau susahnya menggapai rasa keadilan bagi yang lemah—seringkali luput dari ketegasan yang serupa.

Para pemuka agama mestinya tahu bahwa moralitas sebuah bangsa tidak akan runtuh hanya karena seorang kakek memakai kerudung instan untuk lomba balap karung. Biarkanlah ruang-ruang kebudayaan lokal bernafas. Persilakan rakyat merayakan kemerdekaannya sembari tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan sosial yang lebih fundamental. Jika setiap tawa harus diperiksa paspor moralnya, maka kemerdekaan kita sedang mengalami penyusutan di dalam tempurung kepala kita sendiri.

Mengharamkan pria berpakaian seperti wanita adalah bentuk penyederhanaan yang kejam terhadap kerumitan eksistensi manusia. Dengan mengetok palu hukum atas nama moralitas pakaian, lembaga ini tidak hanya gagal memahami bahwa gender adalah ekspresi kebudayaan yang dinamis, tapi juga telah mengubah dirinya menjadi polisi lemari pakaian.

Ada fenomena kultural lainnya yang juga menarik dicermati. Di sebuah panggung teater yang temaram, seorang aktor mengenakan selendang sutra, mengayunkan langkah dengan gemulai, menghidupkan kembali tradisi Ludruk Jawa Timuran atau Lengger Banyumasan, atau kaum Bissu dalam masyarakat Bugis-Makassar yang telah menghidupi jiwa Nusantara berabad-abad sebelum republik ini lahir.

Di tempat lain, di sudut malam kota yang berdebu, seseorang mengenakan gaun bukan untuk menantang langit. Ia bermaksud menyapa batinnya sendiri yang tak pernah bisa berkompromi dengan sepotong celana jeans kaku. Namun, di dalam ruang para pemegang monopoli otoritas keagamaan, keindahan tradisi dan jerit sunyi identitas itu diringkas secara kasar menjadi satu kata: haram.

Apakah ini cermin terjadinya kepanikan moral yang dangkal? Fatwa ini memperlakukan moralitas seolah-olah hanyalah kain tekstil. Ada asumsi yang rapuh dan menggelikan di balik keputusan tersebut: bahwa iman atau akidah seorang manusia bisa runtuh hanya karena selembar rok. Bahwa tatanan sosial sebuah bangsa akan hancur lebur jika seorang pria memilih menggunakan riasan wajah.

Barangkali tak berlebihan jika sikap simplisistis ini disimpulkan sebagai bentuk penyempitan nalar teologis yang akut. MUI bertindak seolah-olah bentuk potongan baju—yang sepenuhnya adalah produk sejarah, konvensi sosial, dan industri garmen—merupakan hukum kodrat yang bersifat ilahi. Mereka lupa bahwa apa yang disebut “pakaian pria” dan “pakaian wanita” terus berubah melintasi zaman dan geografis.

Di Gurun Sahara, para pria mengenakan jubah panjang yang melambai; di Skotlandia, rok kilt adalah simbol maskulinitas tertinggi. Ketika institusi keagamaan mencoba mematok batas kain dengan ancaman dosa, mereka sebenarnya sedang mendemonstrasikan ketakutan mereka sendiri terhadap keberagaman ciptaan.

Kritik tajam atas keputusan ini bukan sekadar pada wilayah estetika atau teater, melainkan pada dampak kemanusiaannya di dunia nyata. Fatwa tidak pernah jatuh di ruang hampa. Di Indonesia, sebuah fatwa haram sering kali berubah menjadi surat izin tidak resmi bagi tindakan vigilantis oleh kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan persekusi di jalanan.

Majelis ulama secara tak langsung telah menaruh target di punggung mereka, umat yang rentan: para seniman tradisi, komedian, transgender, hingga individu yang sekadar memiliki preferensi gaya busana yang berbeda. Kita telah menyaksikan ruang-ruang ekspresi dibubarkan, salon-salon milik komunitas waria dirazia, dan sejumlah individu dipermalukan di depan publik atas nama “penegakan moral”.

Agama yang semestinya menjadi tempat perlindungan bagi mereka yang tersisih, justru digunakan sebagai gada pemukul. Ketika lembaga agama lebih peduli pada panjang lengan baju seseorang ketimbang keselamatan fisik dan martabat kemanusiaannya, maka sejatinya mereka telah kehilangan kompas etis. Mahir mendeteksi kain yang dianggap menyimpang, tetapi buta terhadap kebencian dan kekerasan yang lahir dari teks-teks yang mereka produksi.

Lalu mengapa institusi keagamaan begitu terobsesi pada penampilan luar? Jawabannya simpel: mengatur pakaian jauh lebih mudah daripada mengentaskan kemiskinan atau melawan korupsi. Mengharamkan seorang pria memakai baju wanita hanya membutuhkan beberapa lembar kertas kutipan ayat-ayat tekstual. Di sisi lain, membela hak-hak buruh tani yang tanahnya digusur atau melawan keserakahan elite politik membutuhkan keberanian yang jarang dimiliki oleh para birokrat agama.

Fatwa ini adalah bentuk pelarian dari tugas keagamaan yang substantif. Kita disuguhi tontonan betapa lembaga ulama sibuk menjadi polisi lemari pakaian warga negara. Sedangkan di luar sana, keadilan sosial runtuh dan lingkungan hidup dirusak demi keserakahan oligarki. Iman yang sejati tidak diukur dari seberapa patuh seseorang pada standar busana borjuis-patria, melainkan dari seberapa besar kepeduliannya pada penderitaan sesama.

Sejarah akan mencatat fatwa semacam ini sebagai dokumen kepanikan zaman yang usang. Manusia, dengan segala keunikan, kerumitan, dan keindahan ekspresinya, akan selalu menemukan cara untuk merdeka dari belenggu tekstil yang dipaksakan. Kebenaran Tuhan terlalu luas untuk disekat oleh jahitan baju. Iman terlalu agung untuk diukur dari isi lemari pakaian seseorang.

Penulis: Wahyu Muryadi

Editor: IJS