Jaksa Agung Ganti Rencana, Saiful Bahri Siregar Jadi Dirdik Jampidsus

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. (Dok. Kejaksaan Agung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. (Dok. Kejaksaan Agung)

Harnas.id, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengubah susunan pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus yang sebelumnya tercantum akan diisi Rinaldi Umar, kini ditempati Saiful Bahri Siregar.

Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu. Pengangkatan tersebut dilakukan melalui pelantikan yang digelar Kejaksaan Agung pada Rabu (12/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan perubahan penunjukan tersebut. Ia menyebut Saiful Bahri kini resmi menduduki jabatan Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

“Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.

Pergantian nama pejabat tersebut berbeda dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 tersebut, posisi Dirdik Jampidsus sebelumnya tercantum untuk Rinaldi Umar. Saat itu, Rinaldi masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Namun, keputusan tersebut belum sepenuhnya terlaksana melalui serah terima jabatan. Kondisi itu membuat susunan penempatan pejabat masih dapat mengalami perubahan sesuai kebutuhan organisasi.

“Belum melaksanakan sertijab (jadi) dapat direvisi, SK dapat berubah tergantung kebutuhan organisasi,” jelas Anang.

Kejaksaan Agung menyebut pengalaman Saiful Bahri menjadi salah satu pertimbangan dalam perubahan penunjukan tersebut. Ia dinilai memiliki pengalaman yang cukup panjang di bidang tindak pidana khusus, termasuk pernah menduduki posisi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Anang, kebutuhan organisasi saat ini membutuhkan pejabat yang dinilai dapat segera bekerja dan memahami penanganan perkara di bidang Pidsus. Pengalaman Saiful sebagai mantan Aspidsus dan Kajati menjadi salah satu alasan yang dipertimbangkan dalam penempatan tersebut.

“(Alasannya) butuh nih yang percepatan. Kebetulan yang matang Pak Saiful, kan mantan Aspidsus. Pengalaman Kajati untuk percepatan,” jelas Anang.

Dengan penunjukan tersebut, Saiful Bahri akan menjalankan tugas sebagai Dirdik Jampidsus, salah satu posisi penting dalam struktur penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung. Perubahan ini menunjukkan penempatan pejabat struktural dapat disesuaikan kembali sebelum proses serah terima jabatan dilaksanakan.

Selain menunjuk Saiful Bahri sebagai Dirdik Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menugaskan Syarief Sulaeman Nahdi untuk mengisi posisi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Penempatan tersebut menjadi bagian dari penyegaran struktur pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Kejaksaan menyatakan perubahan penugasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan percepatan pelaksanaan tugas.

Editor: IJS