Harnas.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan tindak pidana terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (12/8/2026). Perkara itu menguji ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap kepala negara.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Mahkamah kemudian memberikan penegasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
MK menegaskan pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa pihak lain memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan atas nama kepala negara.
“Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” lanjut Suhartoyo.
Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Sementara itu, ayat (2) mengatur bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Rumusan tersebut dinilai membuka ruang penafsiran berbeda karena terdapat frasa yang menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dari konstruksi norma itu, muncul kemungkinan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.
MK kemudian menilai diperlukan penyelarasan norma agar kewenangan pengaduan tersebut memiliki batas yang lebih jelas. Mahkamah memberikan penegasan bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penegasan itu sekaligus memberikan kepastian mengenai siapa yang memiliki kedudukan untuk mengadukan dugaan tindak pidana terhadap kepala negara. Mekanisme tersebut tetap memungkinkan pengaduan dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa hukum yang memperoleh kuasa khusus.
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur.
Putusan MK tersebut menjadi penegasan terhadap mekanisme pengaduan dalam ketentuan pidana yang berkaitan dengan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan adanya batas kewenangan tersebut, proses penuntutan atas tindak pidana yang dimaksud harus terlebih dahulu didasarkan pada pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan dalam norma.
Editor: IJS











