
Harnas.id, JAKARTA– Sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat aktivitas judi online berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari jumlah tersebut, 42 orang tercatat berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sementara 1.858 pegawai lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pihaknya belum langsung mengambil tindakan terhadap seluruh pegawai yang masuk dalam data tersebut. Kemensos masih melakukan proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan PPATK.
“Sebagaimana data yang kami terima dari PPATK, 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi main judi online,” ujar Saifullah Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Saifullah, proses pemeriksaan diperlukan sebelum pemerintah menentukan langkah terhadap pegawai yang namanya tercantum dalam data tersebut. Kemensos ingin memastikan status masing-masing pegawai berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menyebut temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi kementerian. Saifullah berharap persoalan itu dapat menjadi pembelajaran agar pegawai Kemensos tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
“Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua yang diharapkan ke depan menjadi pembelajaran,” lanjutnya.
Saifullah menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pegawai yang terbukti terlibat judi online, Kemensos akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pemberhentian. Untuk pegawai PPPK, konsekuensinya juga dapat berpengaruh terhadap keberlanjutan kontrak kerja mereka.
“Peringatan, sampai nanti mungkin pemberhentian. Bagi P3K ada kemungkinan tidak akan kita lanjutkan kontraknya,” tandas Saifullah.
Proses verifikasi terhadap data PPATK menjadi tahap penting sebelum pemberian sanksi dilakukan. Dengan demikian, tindakan disiplin terhadap pegawai nantinya didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Editor: IJS










