Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur | NU.OR.ID

HARNAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020), dini hari. Dia dibekuk atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tak membantah perihal penangkapan Gus Nur. “Ya, benar ditangkap,” katanya dikutip Antara di Jakarta.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube pada 16 Oktober 2020. Usai unggahan tersebut, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Pendakwah Gus Nur seringkali melontarkan kritikan-kritikan pedas kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pemerintahan Jokowi disebut penuh kebohongan.

“Tiada hari tanpa bohong, nipu, dan tanpa dusta. Kalau ditanya bagaimana rezim ini, tidak ada baiknya di mata saya. Jelek, laknatullah. Ini saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah,” ungkap Gus Nur saat berbincang dengan Refly Harun di channel YouTube Refly Harun, Sabtu (17/10/2020).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini