Harnas.id, JAKARTA — Utang pemerintah Indonesia mencapai Rp10.293,69 triliun hingga akhir Juni 2026. Angka tersebut setara dengan 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai posisi tersebut masih berada dalam batas yang aman.
Pemerintah kini menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga agar pertumbuhan utang tetap terkendali. Strategi tersebut mencakup pembatasan defisit anggaran, pembenahan pengumpulan pajak melalui sistem core tax, hingga optimalisasi sumber penerimaan negara di luar pajak.
Dari keseluruhan utang pemerintah, Surat Berharga Negara (SBN) masih menjadi komponen terbesar. Nilainya mencapai Rp8.966,79 triliun atau sekitar 87,1 persen dari total utang pemerintah.
Sementara itu, utang yang berasal dari pinjaman tercatat Rp1.326,90 triliun. Porsi pinjaman tersebut mencapai sekitar 12,9 persen dari keseluruhan posisi utang pemerintah hingga akhir Juni 2026.
Purbaya mengatakan pemerintah akan berupaya meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu cara menjaga agar kebutuhan pembiayaan melalui utang tidak terus meningkat. Upaya tersebut dilakukan dengan membenahi sistem perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak.
Penerimaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk pemanfaatan dividen, juga menjadi bagian dari strategi tersebut. Pemerintah melihat peningkatan penerimaan sebagai salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja dan pembiayaan negara.
“Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,” kata Purbaya saat ditemui setelah Sidang debottlenecking di kantornya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Purbaya, posisi utang pemerintah masih berpotensi mengalami penurunan hingga penghujung 2026. Proyeksi tersebut tetap bergantung pada perkembangan pertumbuhan ekonomi serta kondisi penerimaan dan belanja negara sampai akhir tahun.
Ia juga menilai rasio utang pemerintah saat ini masih cukup jauh dari batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Karena itu, pemerintah masih memiliki ruang untuk mengelola pembiayaan dengan tetap memperhatikan batas fiskal yang berlaku.
“Kan belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit. Dan kalau kita lihat kan, masih di bawah 60 persen, jauh,” lanjutnya.
Selain mengandalkan penerimaan perpajakan, pemerintah juga melihat peluang dari sumber dana di luar sektor pajak. Salah satunya berkaitan dengan keuntungan Danantara yang disebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari cadangan pemerintah.
Purbaya mengatakan gagasan tersebut berasal dari Presiden dan masih akan dibahas lebih lanjut mengenai mekanisme penerapannya. Jika direalisasikan, cadangan tersebut berpotensi digunakan untuk membantu mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui utang.
“Ada ide Presiden untuk menempatkan sebagai keuntungan Danantara untuk cadangan Pemerintah, sehingga itu yang bisa mengurangi utang kita juga. Nanti kita tentukan bentuknya ke depan,” tambahnya.
Meski rasio utang terhadap PDB masih berada di bawah batas 60 persen, nominal utang pemerintah pada akhir Juni tercatat mengalami kenaikan dibandingkan tiga bulan sebelumnya. Posisi tersebut meningkat sekitar Rp373,27 triliun dari akhir Maret 2026 yang berada di level Rp9.920 triliun.
Kenaikan posisi utang tersebut berlangsung di tengah kondisi APBN yang mencatat defisit pada paruh pertama 2026. Hingga akhir Juni, defisit APBN tercatat sebesar 0,76 persen terhadap PDB.
Pada periode yang sama, pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun. Sementara itu, belanja negara tercatat lebih tinggi, yakni sebesar Rp1.656 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu dikelola pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal. Karena itu, strategi peningkatan penerimaan, pengendalian defisit, serta pengelolaan utang menjadi bagian yang saling berkaitan dalam menjaga ruang fiskal hingga akhir tahun.
Editor: IJS











