Benarkah Gedung Telkom di Gatot Subroto Akan Menjadi Markas Baru BGN?

Gedung Graha Merah Putih Telkom di Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Telkom
Gedung Graha Merah Putih Telkom di Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Telkom

Harnas.id, JAKARTA – Gedung Graha Merah Putih (GMP) milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, tengah menjadi perhatian setelah muncul kabar gedung tersebut akan digunakan sebagai kantor Badan Gizi Nasional (BGN).

Informasi mengenai rencana tersebut beredar di media sosial dan kemudian diberitakan sejumlah media nasional. Salah satu informasi yang beredar menyebut BGN akan menggunakan 14 lantai di gedung yang berada di kawasan The Telkom Hub tersebut.

Kabar itu juga mendapat respons dari pihak Telkom. Direktur Utama PT Telkom Landmark Tower (TLT), Suratman, mengatakan Telkom memang sedang menjalankan program optimalisasi aset properti yang dikelola di lingkungan TelkomGroup.

Menurut Suratman, optimalisasi aset tersebut dapat mencakup kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah. Namun, setiap pemanfaatan aset tetap harus melalui prosedur dan mengikuti ketentuan tata kelola perusahaan.

“Untuk setiap potensi kerja sama dengan pihak manapun, termasuk dengan instansi pemerintah, kami pastikan akan mengikuti seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku,” ujar Suratman.

Sementara itu, pihak BGN belum memberikan konfirmasi resmi mengenai rencana penggunaan Graha Merah Putih tersebut sebagai kantor. Konfirmasi terkait rencana pemanfaatan gedung, skema kerja sama dengan Telkom, hingga sumber anggarannya juga belum mendapatkan jawaban dari pihak BGN saat laporan tersebut diterbitkan.

Dengan demikian, informasi bahwa Graha Merah Putih akan menjadi kantor BGN masih perlu ditempatkan sebagai rencana atau kabar yang sedang dikonfirmasi, bukan keputusan final.

Graha Merah Putih sendiri merupakan salah satu aset properti Telkom yang pengelolaannya berada di bawah PT Telkom Landmark Tower. Telkom juga menegaskan bahwa optimalisasi aset dilakukan dengan tetap mengikuti mekanisme bisnis dan tata kelola yang berlaku.

Editor: IJS