202 PKL Terdeteksi di Taman Heulang, Pemkot Bogor Mulai Susun Zona Jualan Sementara

Pemkot Bogor Meninjau Lokasi Penataan PKL di Taman Heulang
Pemkot Bogor Meninjau Lokasi Penataan PKL di Taman Heulang

Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Heulang, Kecamatan Tanah Sareal. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (2/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi. Sejumlah perangkat daerah terkait turut dilibatkan untuk membahas kondisi PKL sekaligus menyiapkan langkah penataan di kawasan tersebut.

Hasil pendataan yang dilakukan bersama perangkat daerah mencatat terdapat sekitar 202 PKL di kawasan Taman Heulang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 pedagang bergerak di sektor kuliner, sementara sisanya merupakan pedagang nonkuliner.

Jenal Mutaqin mengatakan, penataan dilakukan karena kondisi PKL di lapangan masih menghadapi sejumlah persoalan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan batas area berjualan, polusi suara, hingga kenyamanan masyarakat yang beraktivitas maupun berkunjung ke Taman Heulang.

Menurut Jenal, keberadaan data yang akurat menjadi salah satu dasar penting sebelum penataan dilakukan. Karena itu, data yang telah dihimpun masih perlu divalidasi kembali dan dilengkapi dengan kajian dari masing-masing perangkat daerah.

“Rapat koordinasi hari ini menentukan titik lokasi untuk dibuat sebuah zona PKL sementara beretribusi, namun dengan tidak mengganggu fasilitas dan fungsi yang lain,” kata Jenal Mutaqin.

Konsep zona sementara tersebut menjadi salah satu opsi yang dibahas untuk mengatur aktivitas pedagang tanpa mengorbankan fungsi utama kawasan. Setelah titik lokasi ditentukan, pemerintah daerah akan menyesuaikannya dengan kondisi fasilitas serta kebutuhan masyarakat di sekitar Taman Heulang.

Usai rapat koordinasi, Jenal Mutaqin bersama jajaran pemerintah daerah turun langsung meninjau sejumlah titik yang dinilai dapat menjadi pilihan lokasi penataan PKL. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi lapangan sebelum keputusan mengenai lokasi ditetapkan.

Pemkot Bogor juga menaruh perhatian pada keberlanjutan penataan setelah zona PKL ditetapkan. Para pedagang nantinya diharapkan memiliki komitmen untuk tidak kembali berjualan di luar area yang telah ditentukan.

Selain itu, pemerintah juga berharap tidak muncul pedagang baru di sekitar Taman Heulang maupun kawasan sekitarnya. Kehadiran PKL baru di luar zona yang ditetapkan dinilai berpotensi mengganggu aksesibilitas masyarakat dan pengunjung.

Persoalan parkir turut masuk dalam pembahasan rapat koordinasi. Pemkot Bogor melihat kawasan Taman Heulang dan lingkungan sekitarnya juga memiliki potensi untuk ditata dari sisi perparkiran agar aktivitas PKL tidak menimbulkan persoalan baru pada akses kendaraan maupun mobilitas masyarakat.

“Dishub segera membuat kajian, demikian pula dengan perangkat daerah terkait lainnya,” tegas Jenal Mutaqin.

Di sisi lain, Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi meminta seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan penataan PKL segera melengkapi regulasi dan administrasi yang dibutuhkan. Kelengkapan tersebut diperlukan agar proses penataan memiliki dasar yang jelas.

Denny juga meminta dilakukan validasi ulang sekaligus pembaruan data PKL. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan jumlah dan kondisi pedagang yang menjadi dasar kebijakan benar-benar sesuai dengan situasi terbaru di lapangan.

Dengan tahapan tersebut, penataan PKL Taman Heulang tidak hanya diarahkan pada pemindahan atau penentuan lokasi berjualan. Pemkot Bogor juga perlu memastikan pengaturan pedagang, fasilitas kawasan, parkir, serta akses masyarakat dapat berjalan dalam satu skema yang saling menyesuaikan.

Editor: IJS