Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Rp1 Triliun Lebih dan Dana Puluhan Miliar Dibekukan

Bareskrim Polri menyampaikan pengungkapan tiga perkara perjudian online dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Bareskrim
Bareskrim Polri menyampaikan pengungkapan tiga perkara perjudian online dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Bareskrim

Harnas.id, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik perjudian online yang menggunakan berbagai pola untuk menjangkau masyarakat di ruang digital. Dalam pengungkapan terbaru, penyidik menangani tiga perkara yang memanfaatkan website judi hingga spam komentar di media sosial untuk mengarahkan pengguna ke situs perjudian.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap jaringan judi online yang terus mengubah cara operasinya mengikuti perkembangan teknologi.

“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Erdi, tiga perkara tersebut menjadi dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri. Modus yang ditemukan mencakup pengelolaan sejumlah website perjudian serta penyebaran spam komentar dengan menyasar akun media sosial yang memiliki tingkat interaksi dan jumlah pengikut tinggi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengatakan pemberantasan judi online semakin kompleks karena pelaku dapat dengan cepat menyesuaikan infrastruktur dan metode operasinya. Perubahan tersebut membuat penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemblokiran situs, tetapi juga penelusuran jaringan serta aliran dana.

“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” kata Adex.

Adex menjelaskan, pemutusan akses terhadap satu domain tidak selalu menghentikan aktivitas jaringan perjudian. Pelaku dapat berpindah ke domain baru, membuat mirror site atau mengganti strategi promosi melalui media sosial.

Pada sisi keuangan, penyidik juga menemukan penggunaan berbagai metode untuk menyamarkan pergerakan dana. Modus tersebut antara lain rekening nominee, e-wallet, layering hingga pemanfaatan aset kripto.

Dalam tiga perkara yang diungkap, Dittipid Siber Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka. Penyidik juga memasukkan beberapa orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan perjudian online tersebut.

Perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026. Dalam perkara ini, penyidik membongkar jaringan sejumlah website judi online, yakni:

  • 1xbet.
  • ij8keren.
  • empire88.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara satu orang berinisial EP ditetapkan sebagai DPO.

Penyidik kemudian menelusuri transaksi pembayaran perjudian yang dilakukan melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT). Dari penelusuran tersebut ditemukan nilai transaksi yang mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Selain itu, penyidik berhasil membekukan dana yang berada pada lima penyedia jasa pembayaran. Total dana yang dibekukan mencapai Rp51.991.693.314.

Perkara kedua berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026. Penyidik mengungkap penggunaan spam komentar di media sosial untuk mengarahkan pengguna menuju sejumlah website perjudian online.

Website yang disebut dalam perkara tersebut antara lain:

  • garam26.
  • sor54.
  • rawit14.
  • pusatjp68.
  • paris52.
  • hantam01.
  • manis36.
  • jaribos.

Dalam perkara kedua, tiga orang diamankan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Perkara ketiga didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026. Modus yang diungkap kembali menggunakan spam komentar, namun kali ini penyebarannya menyasar akun media sosial dengan jumlah pengikut yang tinggi.

Dari perkara tersebut, penyidik mengamankan tiga tersangka. Lima orang lainnya ditetapkan sebagai DPO karena diduga berkaitan dengan jaringan yang sedang ditangani.

Dari dua perkara yang menggunakan modus spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening. Nilai dana yang berada dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp83,1 juta.

Sementara itu, omzet dari dua perkara spam komentar yang berkaitan dengan delapan website perjudian online tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar setiap bulan. Jika dihitung dalam satu tahun, nilainya mencapai sekitar Rp90 miliar.

Adex mengatakan karakter perjudian online yang tidak mengenal batas wilayah menjadi salah satu kendala dalam pemberantasannya. Jaringan tersebut dapat membagi fungsi operasional ke sejumlah negara sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama lintas wilayah.

“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi. Ini yang menjadi kesulitan kita, sehingga membutuhkan kolaborasi antarnegara, antarkementerian dan lembaga, serta antarpenegak hukum,” ujarnya.

Penanganan juga dilakukan dari sisi pemutusan akses digital. Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan pihaknya terus melakukan pemblokiran terhadap situs maupun konten yang berkaitan dengan perjudian online.

Hingga 2 September 2026, Komdigi mencatat telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017. Sementara sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses yang dilakukan mencapai 3.981.834, mencakup situs, alamat IP dan konten media sosial.

“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.

Penelusuran aliran dana juga menjadi bagian dari penanganan perkara judi online. Direktur Kerja Sama Dalam Negeri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kombes Pol. Yuliani menyatakan lembaganya siap mendukung penyidik melalui analisis transaksi keuangan.

“Kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” ujar Yuliani.

Data penanganan secara nasional menunjukkan jumlah perkara judi online yang ditangani Polri mengalami perubahan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, Polri mencatat 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka.

Jumlah tersebut kemudian menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025. Sementara hingga September 2026, tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka.

Polri memastikan penindakan terhadap judi online tidak hanya dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku. Upaya tersebut juga mencakup pemutusan akses terhadap sarana perjudian, penelusuran dan penghentian aliran dana, serta edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak perjudian daring.

Pola penanganan lintas lembaga tersebut menjadi penting karena jaringan judi online dapat memanfaatkan perubahan teknologi dalam waktu relatif cepat. Karena itu, pemberantasan tidak hanya diarahkan pada situs yang terlihat, tetapi juga pada promosi, infrastruktur digital, rekening dan aliran dana yang menopang aktivitas perjudian.

Editor: IJS