
Harnas.id, PUNCAK – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak mengamankan seorang pria berinisial JT alias W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak. JT diamankan terkait perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Penindakan dilakukan di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. Saat operasi berlangsung, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT.
Perkara yang menjadi dasar pencarian JT tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga.
JT kemudian ditetapkan sebagai DPO Polres Puncak melalui DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan JT diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali.
“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” jelas Yusuf saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (3/9/2026).
Dibawa ke Polres Puncak untuk Diperiksa
Pengamanan JT dilakukan setelah personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Kampung Jenggernok, Distrik Gome.
Setelah diamankan, JT langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara yang menjadi dasar penetapan sebagai DPO.
Kasatgas Humas mengatakan penyidik juga masih mendalami peran JT dan kelompoknya dalam rangkaian tindak pidana yang sedang ditangani.
“Untuk pasal yang kita kenakan kepaa JT yakni, pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat 1 KHUP subsider pasal 469 ayat 1 KHUP UU NO 1 tahun 2023, ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api illegal, dengan aancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tambah Yusuf.
Penerapan ketentuan pidana terhadap perkara yang terjadi pada 2023 tetap perlu memperhatikan asas hukum pidana, termasuk ketentuan peralihan dan waktu berlakunya suatu undang-undang. Karena itu, pasal yang nantinya diterapkan terhadap JT akan ditentukan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,” tegas Yusuf.
Perempuan yang Bersama JT Turut Diperiksa
Perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT saat penindakan juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan guna mengetahui hubungan serta kemungkinan keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT.
Berdasarkan keterangan awal, EW mengaku sebagai istri JT. Namun, keduanya disebut belum tercatat dalam perkawinan yang sah.
Dari lokasi pengamanan, petugas turut membawa sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan. Barang-barang tersebut terdiri atas:
- 2 (dua) buah tas ransel;
- 1 (satu) buah tas pinggang;
- 1 (satu) buah topi;
- 1 (satu) buah jaket tactical;
- 1 (satu) pasang sepatu PDL;
- 2 (dua) buah dompet;
- 1 (satu) buah cash handphone;
- 1 (satu) buah gelang BK (Bintang Kejora);
- 1 (satu) bungkus rokok Anggur Kupu;
- 2 (dua) buah pisau genggam;
- 1 (satu) buah pisau karambit;
- 3 (tiga) buah parang;
- 1 (satu) buah linggis;
- 2 (dua) buah kalung rosario;
- 2 (dua) buah kunci motor jenis Yamaha;
- 1 (satu) buah baju singlet;
- 1 (satu) buah gagang parang;
- 1 (satu) buah telepon seluler Nokia; dan
- 1 (satu) buah telepon seluler Samsung Galaxy A07.
Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih akan mencocokkan temuan di lokasi dengan keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyebut pengamanan JT merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian Polres Puncak.
Menurut Faizal, proses hukum terhadap DPO harus tetap berjalan berdasarkan perkara dan alat bukti yang tersedia. Penanganan perkara juga dilakukan dengan memperhatikan hak-hak hukum pihak yang menjalani proses tersebut.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan JT telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani tahapan pemeriksaan dan proses hukum berikutnya.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Adarma.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak menyatakan penanganan perkara masih berjalan. Penyidik akan menggunakan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor: IJS










