Kapolri Minta Buruh Perjuangkan Hak Tanpa Ganggu Ketertiban

Kapolri Hadiri HUT ke-53 FSP TSK KSPSI AGN di Sukabumi. Foto: Polri
Kapolri Hadiri HUT ke-53 FSP TSK KSPSI AGN di Sukabumi. Foto: Polri

Harnas.id, SUKABUMI — Kapolri mengingatkan kelompok buruh agar tetap menjaga ketertiban ketika menyampaikan tuntutan terkait hak dan kesejahteraan pekerja. Menurutnya, besarnya jumlah dan soliditas kaum buruh merupakan kekuatan penting, tetapi harus disalurkan melalui cara-cara damai.

Pesan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri puncak HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026). Ia menilai perjuangan pekerja tetap dapat dilakukan secara tegas tanpa harus mengabaikan keamanan dan ketertiban.

Kapolri menyebut kalangan buruh memiliki militansi yang tinggi dalam memperjuangkan kepentingannya. Karena itu, ia meminta kekuatan tersebut tidak diarahkan pada tindakan yang justru dapat mengganggu penyampaian aspirasi.

“Buruh memiliki kekuatan besar dan militan. Namun saya wanti-wanti agar seluruh perjuangan dilaksanakan dengan cara damai dan tetap menjaga ketertiban,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib justru membuat substansi tuntutan lebih mudah dipahami. Ia juga mengingatkan agar kepentingan buruh tidak ditunggangi pihak lain sehingga persoalan di luar isu ketenagakerjaan ikut masuk dan mengaburkan tuntutan utama pekerja.

Dengan cara tersebut, aspirasi yang disampaikan buruh diharapkan tetap berada pada persoalan yang hendak diperjuangkan. Kapolri menilai perjuangan yang terarah dan konstruktif akan memberikan ruang lebih besar bagi tuntutan pekerja untuk dibahas dan ditindaklanjuti.

Pesan itu disampaikan ketika isu regulasi ketenagakerjaan masih menjadi perhatian kalangan pekerja. Kapolri menegaskan perlindungan serta kesejahteraan buruh perlu ditopang aturan yang memberikan rasa keadilan, sehingga perjuangan terhadap perubahan regulasi tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang damai dan konstruktif.

Di sisi lain, Kapolri mengingatkan bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak semestinya hanya dilihat dari sisi kepentingan yang berseberangan. Keduanya memiliki ketergantungan dalam menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi, sehingga hubungan industrial perlu dibangun sebagai kemitraan strategis.

Kesejahteraan pekerja berkaitan dengan produktivitas, sedangkan kondisi perusahaan yang sehat berpengaruh terhadap keberlangsungan lapangan kerja dan investasi. Karena itu, kepentingan buruh dan dunia usaha dinilai perlu ditempatkan dalam hubungan yang saling membutuhkan.

Komitmen Polri dalam menangani persoalan ketenagakerjaan juga dilakukan melalui Desk Ketenagakerjaan Polri. Berdasarkan data sejak 2025 hingga Agustus 2026, desk tersebut telah menangani 358 perkara ketenagakerjaan.

Dalam periode yang sama, sebanyak 4.236 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) telah difasilitasi hingga dapat kembali bekerja. Data tersebut menjadi bagian dari upaya Polri membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial yang dihadapi pekerja.

Kapolri berharap FSP TSK KSPSI AGN tetap menjaga kekompakan dan soliditas dalam memperjuangkan kepentingan pekerja. Menurutnya, sinergi antara buruh, pengusaha, pemerintah, dan Polri diperlukan agar hubungan industrial dapat berjalan secara harmonis.

Pada akhirnya, perjuangan terhadap hak buruh tetap membutuhkan keberanian dalam menyampaikan aspirasi. Namun, Kapolri menekankan agar kekuatan tersebut berjalan bersama dengan sikap tertib dan damai, sehingga tujuan utama berupa perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja tidak kehilangan substansinya.

Editor: IJS