Satgas Damai Cartenz Tangkap Tersangka Penembakan ASN di Yahukimo

Tim Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo dalam penanganan perkara penembakan di Distrik Dekai. Foto: Satgas Cartenz
Tim Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo dalam penanganan perkara penembakan di Distrik Dekai. Foto: Satgas Cartenz

Harnas.id, DEKAI – Tim gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Yahukimo mengamankan seorang pria berinisial NB yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus penembakan di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

NB diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.25 WIT. Penangkapan dilakukan di kawasan Ruko Blok A dan B, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. mengatakan, NB kemudian dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut NB berdasarkan hasil penyelidikan diduga merupakan salah satu anggota kelompok bersenjata Batalyon Yamue, Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka.

“Pada Selasa, 22 September 2026, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo telah mengamankan seorang pria berinisial NB. Yang bersangkutan diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penembakan yang terjadi di wilayah Yahukimo. Saat diamankan, petugas juga menemukan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm,” ujar Yusuf kepada media, Rabu (23/9/2026).

Perkara yang menjerat NB tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IV/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 27 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, polisi menetapkan NB sebagai tersangka dalam dua aksi penembakan yang terjadi pada tanggal tersebut di Distrik Dekai.

Kasus pertama terjadi ketika sebuah mobil Grand Max van warna putih ditembaki di Jembatan Jalan Kurima, tepatnya di Jembatan Kali Biru. Dalam kejadian itu, seorang PNS yang bekerja sebagai konsultan BPKAD berinisial RK meninggal dunia setelah mengalami luka tembak pada bagian leher sebelah kiri.

Penembakan lainnya menyasar kendaraan Toyota Fortuner warna silver. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jembatan Kali Biru, Jalan Kurima, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Dalam proses pengamanan NB, polisi juga menemukan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm. Amunisi tersebut ditemukan di dalam noken milik NB dan telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami barang bukti tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan perkara penembakan lain yang terjadi di wilayah Yahukimo. Pendalaman dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Yusuf menegaskan, langkah penanganan perkara yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz mengacu pada tahapan penegakan hukum. Proses tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila memenuhi ketentuan hukum.

“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dalam bertindak dan berbuat berdasarkan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap seseorang sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.

Ia mengatakan, penegakan hukum diarahkan kepada orang-orang yang berdasarkan proses hukum diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana. Pendekatan tersebut, menurutnya, dimaksudkan agar penanganan perkara tetap terarah dan tidak menimbulkan korban dari masyarakat sipil yang tidak terlibat.

“Yang kami kejar dan kami buru adalah orang-orang yang memang berdasarkan proses hukum diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Hal ini kami lakukan agar penegakan hukum tepat sasaran dan menghindari jatuhnya korban dari masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa dan tidak terlibat dalam tindak pidana,” tegasnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. mengatakan, setiap dugaan tindak pidana yang menimbulkan korban atau mengancam keselamatan masyarakat akan diproses melalui mekanisme hukum.

“Setiap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban maupun mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses hukum. Proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. mengimbau masyarakat Yahukimo tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila masyarakat memiliki informasi terkait kejadian atau aktivitas yang dapat mengganggu keamanan, kami berharap informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Adarma.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri. Warga diminta menyampaikan informasi mengenai dugaan gangguan keamanan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Editor: IJS