Polri Ubah Arah Layanan SKCK, Tak Lagi Sekadar Urusan Aplikasi

FGD transformasi layanan SKCK Polri bersama kementerian dan lembaga di Jakarta. Foto: Harnas.id
FGD transformasi layanan SKCK Polri bersama kementerian dan lembaga di Jakarta. Foto: Harnas.id

Harnas.id, JAKARTA – Polri mulai mengarahkan pengembangan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke sistem yang lebih terintegrasi dengan pelayanan publik nasional. Konsep tersebut tidak lagi menempatkan digitalisasi sebatas pada penggunaan aplikasi, tetapi mencakup keterhubungan data dan proses layanan antarinstansi.

Arah transformasi itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment bertajuk “Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut digelar Direktorat Keamanan Khusus Baintelkam Polri dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Direktur Keamanan Khusus Baintelkam Polri Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko mengatakan, perubahan layanan SKCK perlu menyentuh aspek yang lebih luas daripada sekadar digitalisasi. Menurutnya, sistem harus dibangun dengan menghubungkan data, menyelaraskan proses bisnis, serta memastikan sistem antarinstansi dapat saling berkomunikasi.

“Transformasi harus diarahkan dari digitalisasi menuju integrasi, dari aplikasi menuju ekosistem, dan dari pertukaran dokumen menuju interoperabilitas data, serta dari pola kerja sektoral menjadi kolaborasi,” ujar Antonius.

Ia menjelaskan, SKCK bersinggungan dengan berbagai kebutuhan masyarakat. Dokumen tersebut antara lain digunakan dalam keperluan pekerjaan, pendidikan, administrasi pemerintahan, hingga berbagai layanan lainnya.

Karena cakupan penggunaannya cukup luas, integrasi data menjadi salah satu aspek yang dinilai penting dalam pengembangan layanan SKCK. Polri menilai keterhubungan antarinstansi dapat membuat proses pelayanan lebih sederhana sekaligus mengurangi ketergantungan pada pertukaran dokumen secara terpisah.

Antonius juga menjelaskan pengembangan Integra SKCK tidak dirancang untuk menggantikan sistem yang selama ini telah berjalan. Konsep tersebut diarahkan untuk menghubungkan sekaligus memperkuat ekosistem yang sudah tersedia, mulai dari data, persyaratan, proses verifikasi hingga koneksi antarlembaga.

“Tidak ada satu institusi pun yang dapat membangun ekosistem pelayanan terintegrasi secara sendiri-sendiri, termasuk juga Polri. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, layanan SKCK Polri saat ini telah terhubung dengan sejumlah basis data pemerintah. Di antaranya mencakup Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS.

Polri juga terus mengembangkan layanan SKCK berbasis digital yang telah diterapkan secara maksimal sejak 2025. Pengembangan berikutnya diarahkan pada layanan yang semakin praktis bagi masyarakat, termasuk opsi pencetakan dokumen secara mandiri.

Konsep pencetakan SKCK secara mandiri tersebut masih berada dalam tahap uji coba. Sebanyak 10 mesin digunakan di Jakarta dan layanan tersebut direncanakan untuk dikembangkan lebih lanjut pada 2027.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Dr. Ir. Ismail, M.T. mengapresiasi langkah Baintelkam Polri dalam mengembangkan integrasi layanan SKCK. Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat membantu menyederhanakan akses masyarakat terhadap salah satu layanan dasar.

“Inisiatif yang dilakukan oleh Baintelkam Polri ini merupakan sebuah inisiatif untuk mengolaborasikan dan mengintegrasikan layanan SKCK yang merupakan salah satu layanan dasar bagi masyarakat, agar masyarakat dimudahkan ke depan,” ujar Ismail.

FGD tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni BPJS Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian PANRB. Forum kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Joint Commitment sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengembangan integrasi dan transformasi tata kelola layanan SKCK.

Melalui skema tersebut, Polri menargetkan layanan SKCK tidak hanya semakin terdigitalisasi, tetapi juga terhubung dengan ekosistem pelayanan publik yang lebih luas. Integrasi data dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga diarahkan untuk menghadirkan layanan yang sederhana, aman, akuntabel, serta lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Editor: IJS