MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Gibran Pilih Fokus Kerja

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: YouTube GibranTV
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: YouTube GibranTV

Harnas.id, JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memilih menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan dirinya. Gibran mengatakan tidak ingin polemik tersebut mengganggu tugasnya sebagai Wakil Presiden.

Gibran menyatakan akan tetap menjalankan pekerjaan pemerintahan dan membantu merealisasikan visi serta program Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, seluruh tahapan hukum yang berlangsung di MK perlu dihormati.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK menolak gugatan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah setara SMA yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Gibran sendiri menegaskan bahwa dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi setelah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.

Gibran juga menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan mengenai dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan. Dokumen tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Itu nanti segera kami follow up,” ucap Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Hakim MK Arsul Sani menyebut dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan SMA atau jenjang pendidikan tertentu yang setara.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Dengan pertimbangan tersebut, MK tetap menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Hakim MK Adies Kadir menyampaikan posisi tersebut secara tegas dalam pembacaan putusan.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies Kadir.

MK juga menjelaskan batas kewenangannya dalam perkara tersebut. Menurut Mahkamah, meskipun terdapat fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies.

Putusan tersebut pada akhirnya menempatkan dua hal secara terpisah, yakni temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran dan kewenangan untuk menentukan pemenuhan syarat pencalonan. MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran, sementara persoalan mengenai keabsahan dokumen dan pemenuhan persyaratan calon berada pada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: IJS