Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla

Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia

Harnas.id, PONTIANAK – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan objektif terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau sebanyak 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, dalam penanganan perkara korporasi, tercatat 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Selain penetapan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kejadian kebakaran yang berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, baik melalui penegakan hukum maupun upaya pencegahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kehadiran Kabareskrim Polri di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara karhutla berjalan sesuai ketentuan.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.

Sebagai bagian dari upaya penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel diterjunkan untuk mendukung edukasi dan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.

Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat yang terdampak karhutla serta personel yang bertugas di lapangan.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.

Penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Erk