Prof Niam Paparkan Relasi Agama dan Negara di Hadapan Ratusan Ulama Suriah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh

Harnas.id, DAMASKUS – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan pandangan strategis mengenai relasi agama dan negara dalam simposium keagamaan yang digelar di Jami’ Khalid bin Walid, Provinsi Homs, Republik Arab Suriah, Kamis (29/10/2026) waktu setempat.

Di hadapan ratusan ulama dan akademisi Suriah, tokoh yang akrab disapa Prof Niam itu menegaskan bahwa hubungan agama dan negara bersifat dinamis, adaptif, serta saling membutuhkan atau simbiotik. Menurutnya, agama berperan membimbing penyelenggaraan pemerintahan melalui nilai-nilai etika dan moral, sementara negara bertanggung jawab menjamin ketertiban serta memfasilitasi kehidupan dan syiar keagamaan.

“Pengalaman Indonesia membuktikan bahwa relasi agama dan negara bersifat dinamis dan saling memerlukan. Perubahan adalah sunnatullah, dan agama hadir untuk memastikan setiap perubahan sosial bermuara pada kemaslahatan umum dan perdamaian,” ujar Prof Niam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menjelaskan tiga paradigma hubungan agama dan negara, yakni integralistik, sekularistik, dan simbiotik.

Ia menerangkan bahwa Indonesia menerapkan paradigma simbiotik. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Mitsaq Wathani atau kesepakatan kebangsaan. Dalam kerangka tersebut, regulasi negara dapat menyerap aspirasi hukum Islam, sementara fatwa keagamaan turut merespons berbagai persoalan kebangsaan.

Komitmen kebangsaan itu juga ditegaskan melalui Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II Tahun 2006 yang menetapkan NKRI sebagai bentuk final negara Indonesia. Karena itu, umat Islam memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan bangsa dan menolak segala bentuk ancaman separatisme.

Prof Niam menambahkan, hubungan simbiotik antara agama dan negara di Indonesia tercermin dalam pembentukan berbagai kelembagaan publik. Di antaranya Pengadilan Agama di bawah Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sinergi tersebut juga terlihat dalam penyerapan aspirasi dan prinsip hukum Islam ke dalam sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dan Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam kesempatan itu, Prof Niam juga menjelaskan posisi strategis MUI sebagai tenda besar yang menghimpun 87 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia. MUI menjalankan dua peran sekaligus, yakni Khadimul Ummah (pelayan umat) dan Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah).

“Sebagai mitra pemerintah, MUI memberikan pertimbangan keagamaan melalui empat pendekatan, yaitu ta’yidy (menguatkan), ishlahy (memperbaiki), tashhihy (membenarkan), dan insya’y (menginisiasi kebijakan baru),” jelas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.

Kunjungan Prof Niam ke Suriah diawali dengan kedatangannya di Bandara Internasional Damaskus pada Rabu (28/10/2026). Ia disambut Wakil Menteri Wakaf Suriah, Syeikh Dr Anas Musa, bersama Duta Besar Republik Indonesia untuk Suriah, YM Lukman Hakim Siregar.

Dalam kesempatan tersebut, Prof Niam juga mengingatkan kedekatan historis dan intelektual antara Indonesia dan Suriah. Suriah merupakan negara kedua yang mengakui kemerdekaan Republik Indonesia pada 1949. Selain itu, pemikiran dan karya ulama besar asal Damaskus, seperti Imam Nawawi dan Syeikh Wahbah al-Zuhaili, telah lama menjadi rujukan penting bagi dunia pesantren di Indonesia.

Menurutnya, kedekatan sejarah dan tradisi keilmuan tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat hubungan persaudaraan, keagamaan, dan intelektual antara Indonesia dan Suriah.

Editor: Erk