
Harnas.id, SUBANG – Bareskrim Polri mengungkap dugaan impor ilegal 1.257 bal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup. Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta, dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp15 miliar.
Suhasto menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026. Penyidik memperkirakan nilai perputaran transaksi dari kegiatan itu dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, operasional gudang disebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial W yang diduga menjabat sebagai kepala gudang.
Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut.
Suhasto menegaskan, penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke Indonesia, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Menurut Suhasto, penindakan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kepentingan ekonomi nasional, mendorong tata niaga impor yang sehat, dan menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri jaringan di balik dugaan impor ilegal pakaian bekas tersebut.
Editor: Erk










