Gus Kikin Imbau Masyarakat Tak Terpancing Provokasi, Jaga Sukoharjo Tetap Damai

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Kikin Abdul Hakim

Harnas.id, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin, mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing provokasi menyusul perkembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah serta penggeledahan sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.

Gus Kikin menegaskan, masyarakat perlu mengedepankan sikap menahan diri dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia mengingatkan agar persoalan hukum tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

“Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah,” ujarnya.

Selain mengimbau masyarakat, Gus Kikin meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, adil, dan transparan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak-hak warga, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” katanya.

Sebagai langkah menjaga situasi tetap kondusif, Gus Kikin juga meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo segera mengumpulkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait pada Minggu sore.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi dan dialog bersama untuk meredakan ketegangan, menyamakan pemahaman, serta mencegah berkembangnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya minta PCNU Sukoharjo sore ini mengundang para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama. Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” tutur Gus Kikin.

Ia menilai para tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ketenangan di tengah masyarakat. Peran tersebut penting agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas.

“Agama harus menjadi sumber kedamaian. Para tokoh agama harus tampil menenangkan umat. Kita berbeda-beda, tetapi hidup dalam satu masyarakat yang harus saling menjaga dan menghormati,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Warung yang menjual makanan nonhalal itu diketahui telah memiliki izin usaha, meskipun sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap seorang tersangka pada 19 Oktober 2026. Dalam pengembangan perkara, polisi melakukan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga berkaitan dengan keberadaan seorang buronan dalam kasus tersebut.

Menanggapi perkembangan itu, Gus Kikin berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Namun, ia juga meminta agar ruang klarifikasi tetap dibuka apabila terdapat keberatan masyarakat terhadap prosedur penegakan hukum.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, memberikan stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu, maupun mengaitkan tindakan individu dengan agama tertentu.

“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” ujar Gus Kikin.

Melalui imbauan tersebut, PBNU mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang, mengedepankan musyawarah, serta menjaga persaudaraan dan kerukunan.

PBNU berharap Sukoharjo tetap aman, damai, dan kondusif sehingga persoalan hukum yang sedang berlangsung tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

Editor: Erk