
Harnas.id, SUKOHARJO – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukoharjo, Abdullah Faisal, bersama Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukoharjo, Zainul Abbas, mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan memperkuat toleransi di tengah dinamika sosial yang berkembang. Masyarakat diharapkan mengedepankan sikap moderat, saling menghormati, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian di lingkungan masing-masing.
Abdullah Faisal menegaskan bahwa umat Islam memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, termasuk di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, nilai-nilai agama harus diwujudkan melalui sikap moderat yang sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip tawasuth atau sikap tengah dan moderat sebagai landasan dalam membangun kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman masyarakat.
“Sudah menjadi keputusan kita bersama-sama untuk tawasuth, untuk menampilkan ajaran yang sangat moderat di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kita hidup secara damai dengan berbagai macam kelompok,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Sukoharjo, Zainul Abbas, mengajak seluruh pemeluk agama untuk terus memelihara hubungan baik serta mengedepankan sikap saling menghormati dan memahami perbedaan.
Menurut Zainul, dinamika sosial serta beragam informasi yang beredar di media sosial perlu disikapi secara bijaksana. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi memicu kesalahpahaman dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Ia juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tenteram. Berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat, lanjutnya, perlu disikapi dengan kepala dingin, sementara penanganannya dipercayakan kepada aparat penegak hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesan kedua tokoh agama tersebut menjadi pengingat bahwa persatuan dan kerukunan merupakan tanggung jawab bersama. Perbedaan pandangan, latar belakang, maupun keyakinan hendaknya tidak menjadi penghalang untuk membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Dengan mengedepankan moderasi beragama, toleransi, dan sikap saling menghargai, masyarakat diharapkan dapat terus menjaga persaudaraan serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Sukoharjo.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Ma’had Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, penggeledahan di kedua lokasi tersebut telah mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan. Langkah itu dilakukan untuk mencari seorang buronan (DPO) berinisial I, sebagai bagian dari pengembangan perkara setelah penangkapan tersangka ST yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran warung tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya senjata tajam berupa pedang dan celurit, busur beserta anak panah, cairan asam, alat komunikasi, serta sejumlah buku.
Selain itu, sebanyak 19 orang, termasuk santriwati dan ustazah, sempat dimintai keterangan oleh penyidik. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Sementara itu, DPO berinisial I yang menjadi sasaran pencarian dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan di kedua lokasi.
Editor: Erk










