Harnas.id, SUKOHARJO – Praktik perjudian yang diduga beroperasi di sebuah tempat yang dikenal sebagai “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dibongkar aparat kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan mengamankan 71 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama Bareskrim Polri dengan Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah. Kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah.
Saat menelusuri target awal dalam penyelidikan, petugas justru menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan perjudian. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada lokasi yang dikenal dengan nama “Gedung SB”.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Beberapa di antaranya berupa baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan.
Aktivitas permainan tersebut diduga melibatkan taruhan. Tim gabungan Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah bersama unsur terkait kemudian melakukan penindakan dan membawa sejumlah orang dari lokasi untuk diperiksa.
Dari 71 orang yang diamankan, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam operasional tempat perjudian tersebut dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Para tersangka diduga menjalankan fungsi berbeda untuk memastikan aktivitas di lokasi berjalan. Peran yang ditemukan penyidik antara lain kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga petugas pelayanan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian lintas wilayah. Temuan awal dari Polda Maluku kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Salah satu barang bukti yang disita berupa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp1.048.273.000. Selain uang, petugas juga membawa berbagai perangkat yang diduga digunakan untuk menunjang operasional lokasi.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Puluhan telepon seluler;
- Komputer;
- Meja baccarat;
- Meja mahjong;
- Meja dadu;
- Mesin tembak ikan;
- Mesin permainan;
- Chip poker;
- Kartu;
- Mesin pengocok kartu;
- Kotak berisi uang;
- Perangkat CCTV.
Penyidik kemudian kembali mendatangi lokasi pada 19 Agustus 2026. Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo melakukan pengecekan sekaligus mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tambahan.
Dari pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Peralatan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Bareskrim memastikan penyidikan tidak hanya diarahkan kepada orang-orang yang diduga bermain di lokasi tersebut. Polisi juga menelusuri pihak yang diduga memiliki peran dalam menjalankan maupun mendukung kegiatan perjudian.
Wira mengatakan pendalaman mencakup berbagai fungsi yang membuat aktivitas di lokasi dapat berlangsung, mulai dari transaksi hingga pengawasan. Penyidik juga melihat peran masing-masing orang berdasarkan tugas yang dijalankan.
“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.
Menurut Wira, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa para tersangka dan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Identifikasi akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan selama proses penyidikan berlangsung.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pengungkapan kasus di Sukoharjo ini menjadi bagian dari penanganan perkara perjudian yang melibatkan koordinasi antarkewilayahan. Penyelidikan bermula dari jajaran Polda Maluku, kemudian berkembang melalui kerja sama dengan Polda Jawa Tengah hingga ditangani lebih lanjut oleh Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian setempat.
Wira menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti informasi maupun temuan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian. Penanganan perkara, kata dia, akan diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terbukti memiliki keterlibatan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Komitmen kami jelas, setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tutup Brigjen Pol Wira.
Editor: IJS











