HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan dari terpidana kasus korupsi, total Rp 56,48 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Serah terima aset yang terletak di Bali, Jakarta, dan Bogor ini merupakan pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas.
“Salah satu tugas KPK adalah pemulihan aset. Ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Korps Adhyaksa mendapatkan dua aset berupa tanah di Bali dan Jakarta Selatan. Aset pertama yakni tanah seluas 135 meter persegi dan bangunan 166 meter persegi di Jalan Raya Semat, Gang Jalak 17A Nomor 22 Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Aset tanah dan bangunan di Bali itu bernilai Rp 1.592.840.000.
Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Ojang Sohandi. Aset kedua yang diserahterimakan kepada Kejaksaan Agung adalah tanah dan bangunan di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, dengan luas tanah 794 meter persegi dan luas bangunan 734,75 meter persegi.
Aset rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron ini bernilai Rp 12.374.400.000. Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Aparatur Sipil dapat aset dari KPK berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi. Aset di Jalan Cipinang Cempedak II Nomor 25A RT 011/06 Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur ini rampasan negara dari perkara korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron senilai Rp 36.743.387.000.
Tanah dan bangunan ini akan digunakan KASN sebagai kantor karena hingga kini masih menyewa di beberapa daerah di Jakarta. Sementara itu, Badan Informasi Geospasial mendapatkan aset berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp 5.775.406.000. Aset ini terletak di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Tanah ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan. Dalam acara serah terima itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanudin.
Editor: Ridwan Maulana