HARNAS.ID – Terdakwa Lucinta Luna menangis dituntut 3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). JPU Asep Hasan juga menuntut denda pidana Rp 25 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Lucinta Luna.
Lucinta Luna mengkuti persidangan itu secara virtual di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Dia menangis sepanjang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan, Lucinta Luna sempat diberikan tisu oleh petugas di rutan untuk mengelap air matanya.
“Saudara terdakwa mendengar tuntutan JPU?” tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kepada Lucinta Luna. “Dengar yang mulia,” jawab Lucinta Luna sambil menangis.
Sang kekasih Abash, yang setia menyaksikan jalannya persidangan di PN Jakarta Barat tampak terpukul mendengar tuntutan. “Saya juga bingung mau ngomong apa, tidak menyangka Luna dituntut tiga tahun,” tutur Abash.
Setelah tuntutan dibacakan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pleidoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya, Rabu (9/9/2020) pekan depan. Lucinta Luna didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.
Lucinta Luna melanggar Pasal 60 ayat 3 UU RI No 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi. Itu berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti. Selain itu terdakwa positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.
Editor: Ridwan Maulana