Eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di media sosial Twitter. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022). 

Pegiat media sosial itu terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat. 

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di PN Jakarta Pusat. 

“Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjutnya. 

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa. 

Eks politikus Partai Demokrat itu dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. 

Sebetulnya, ada tiga dakwaan lain yang disangkakan ke Ferdinand yakni menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan. 

Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat. 

Majelis menilai Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Akibat ulahnya, Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Kicauan yang dimaksud berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”

Editor: Firli Yasya