Kejagung Jerat Politikus NasDem Andi Irfan Terkait Kasus Pinangki

Politikus NasDem Andi Irfan (kiri) dan Jaksa Pinangki | Ist

HARNAS.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya tersangka dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna dan Djoko Soegiarto Tjandra. Politikus NasDem itu (Andi Irfan Jaya) ditengarai melakukan tindak pidana rasuah sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono tak mengurai peran Andi dalam kasus itu. Diduga, ada percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi senilai US$ 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar. Penyidik pun langsung menahan Andi Irfan Jaya di Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar.

“Penyidik menemukan bukti permulaan terkait gratifikasi dari Djoko Soegiarto Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari. Ketiga tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA),” kata Hari di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Tersangka dijerat Pasal 15 UU Tindak Pidana Koruosi No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/200. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Adapun denda minimal yakni Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Informasi dihimpun, tersangka Andi Irfan Jaya mendapat aliran dana dari Djoko Soegiarto Tjandra, kemudian diserahkan (diterima) Jaksa Pinangki.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan gratifikasi yang diterima Pinangki diserahkan juga kepada pihak lain,” ujarnya.

Penyidik Pidsus Kejagung sebelumnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersangka kasus dugaan korupsi, menerima hadiah dari Djoko Soegiarto Tjandra. Pinangki juga sudah ditahan guna kepentingan penyidikan. Begitu pun Djoko Soegiarto Tjandra dijerat pesakitan dalam kasus ini. Sejauh ini penyidik sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan TPPU yang menjerat Jaksa Pinangki.

Empat lokasi itu yakni dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW milik Pinangki. Kuasa Hukum Djoko Soegiarto Tjandra,  Susilo Wibowo pernah menyebut Andi Irfan Irfan sebagai orang yang menerima gratifikasi.

“Andi Irfan itu dikenalkan Rahmat, orangnya Djoko Soegiarto Tjandra, ” tutur Susilo.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini