
Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melanjutkan penataan sektor transportasi melalui penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Salah satu langkah yang dilakukan adalah operasi gabungan terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis operasional.
Operasi gabungan digelar di Jalan H. Ir. Juanda, Kota Bogor, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Satlantas Polresta Bogor Kota, serta personel TNI dari Satuan Garnisun.
Dalam operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut, petugas menemukan puluhan angkot yang masih beroperasi meski telah melampaui usia teknis lebih dari 20 tahun. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 21 angkot terjaring razia.
Tak hanya persoalan usia kendaraan, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi. Beberapa pengemudi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara sejumlah kendaraan tidak dilengkapi dokumen wajib lainnya.
“Saya rasa tidak ada lagi pengendara atau pengusaha yang berani mencoba-coba. Apalagi ketika sudah dilakukan pencoretan, tapi kemudian masih berkeliaran,” tegas Jenal Mutaqin.
Menurut Jenal, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi jauh sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Karena itu, para pemilik maupun pengemudi angkot dinilai telah mengetahui aturan yang berlaku dan tidak memiliki alasan untuk tetap mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini lebih dari 300 angkot telah ditarik dokumennya dan diberikan tanda tidak laik jalan. Langkah penindakan yang dilakukan saat ini merupakan bagian akhir dari proses panjang yang sebelumnya diawali dengan sosialisasi dan pendataan.
Meski demikian, Pemkot Bogor juga menyiapkan langkah mitigasi bagi warga yang terdampak kebijakan tersebut. Salah satunya melalui program padat karya yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2026.
“Terkait kompensasi, saya sudah menawarkan kepada Dishub, silakan didata secara komprehensif warga Kota Bogor. Kita sudah anggarkan di 2026 tentang padat karya. Memang stimulus, tidak permanen. Tapi setidaknya mereka adalah orang yang terkena dampak atas kebijakan,” ujar Jenal.
Ia menegaskan bahwa operasi penertiban ini bukan kebijakan yang muncul atas kepentingan pribadi maupun instruksi individu tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan melalui undang-undang, peraturan daerah, hingga peraturan wali kota.
“Mudah-mudahan para sopir angkot yang sudah dilakukan sosialisasi, yang sudah kita minta itikad baiknya, bisa memahami. Ini regulasi dan ini aturan. Pemkot ingin melakukan penataan transportasi yang lebih aman dan nyaman untuk semua,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak hanya terkait usia kendaraan. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan angkot yang tidak memiliki STNK, surat trayek, hingga kartu uji KIR.
Menurut Dody, sebagian besar kendaraan yang terjaring berasal dari beberapa trayek yang masih memiliki jumlah armada cukup banyak.
Di antaranya:
- Trayek Sukasari – Bubulak
- Trayek Ciheleut
- Trayek Cipinang Gading – Merdeka
- Sejumlah trayek lainnya di Kota Bogor
“Yang sudah terjaring razia sebelumnya, yang hari ini kita dapati kembali, kita langsung melakukan pengandangan di Kantor Dishub. Selanjutnya kita buatkan surat pernyataan kepada pemilik kendaraan,” jelas Dody.
Ia menambahkan, kebijakan penghentian operasional angkot yang telah melewati usia teknis mulai memberikan dampak terhadap pola pelayanan angkutan umum di lapangan. Salah satunya terlihat dari perubahan jarak waktu kedatangan kendaraan atau headway.
Berdasarkan hasil survei Dishub di salah satu titik pengamatan pada trayek 21 Baranangsiang–Ciawi, jarak kedatangan angkot yang sebelumnya sekitar dua menit kini menjadi lima hingga enam menit.
“Kemarin hasil survei di satu titik, di trayek 21 Baranangsiang-Ciawi. Dari headway dua menit, sekarang sudah, headway-nya lima sampai enam menit,” tutupnya.
Penataan angkutan umum yang tengah dilakukan Pemkot Bogor diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan transportasi publik di masa mendatang.
Editor: IJS










