Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Olahraga Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait analogi pengeras suara adzan dengan gonggongan anjing. 

Roy Suryo bersama penasihat hukum mengaku kecewa atas penolakan tersebut. Dia mengungkapkan ada berkas yang tidak dibawa saat laporan itu ingin dibuat.

“Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Roy mengungkapkan, kasus ini dinyatakan tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukumnya. “Kejadian itu di Pekanbaru,” ujar dia.

Roy menjelaskan, dia diarahkan agar laporan dibuat di Polda Riau atau di Bareskrim Polri. Roy mengaku masih mempertimbangan kedua saran yang disampaikan pihak kepolisian pada saat konsultasi di Polda Metro Jaya sore tadi.

“Mungkin kami mempertimbangkan ulang,” ujarnya. 

Roy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena laporannya saat ini tidak bisa diterima oleh kepolisian.

“Saya mohon maaf kepada teman-teman kepada masyarakat Indonesia. Kami belum berhasil melaporkan sosok YCQ sore hari ini,” ujar dia.

Roy mengaku telah mempelajari rekaman video pada saat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan tersebut kepada awak media. Roy memastikan rekaman itu asli.

“Saya pastikan rekaman yang sudah beredar selama ini. Bahwa ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya. Suaranya adalah suara asli dari mulai dari kalimat pertama sampai dengan kalimat terakhir itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan,” tambahnya.

Editor: Ridwan Maulana