Harnas.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia memperluas layanan publik berbasis digital dengan meluncurkan fitur laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online. Inovasi ini resmi diperkenalkan dalam agenda Rapat Koordinasi Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta Utara, Selasa (14/4).
Peluncuran dilakukan langsung oleh Wakapolri Dedi Prasetyo. Ia menegaskan, penguatan fitur dalam Super App Polri menjadi bagian dari strategi menghadirkan layanan yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Melalui pembaruan ini, masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor polisi untuk tahap awal pelaporan. Cukup menggunakan ponsel, laporan bisa dibuat kapan saja dan dari mana saja secara lebih praktis.
Aplikasi Super App Polri yang tersedia di iOS dan Android kini dilengkapi fitur pelaporan digital. Selain laporan polisi, layanan laporan kehilangan juga bisa diakses langsung melalui aplikasi tersebut.
Tak hanya itu, Polri juga menghadirkan sistem Engine Konsultasi Laporan Polisi. Fitur ini memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dengan petugas melalui video conference maupun live chat.
Dengan sistem ini, masyarakat dapat memperoleh arahan awal sebelum laporan diproses lebih lanjut. Pendekatan ini diharapkan mempercepat respons sekaligus meningkatkan ketepatan penanganan kasus.
Seluruh proses dalam layanan digital ini dirancang terbuka dan terdokumentasi. Tersedia fitur monitoring, histori komunikasi, hingga evaluasi kinerja, sehingga setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Menurut Dedi, digitalisasi bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga menyangkut perubahan sistem kerja di internal Polri. Ia menekankan pentingnya manajemen kinerja yang modern dan terintegrasi.
“Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prosedur yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, serta didukung sarana dan prasarana yang modern,” ujarnya.
Selain penguatan sistem digital, fungsi Samapta juga tetap diperkuat. Hal ini untuk memastikan setiap laporan yang masuk bisa segera ditindaklanjuti di lapangan.
Untuk tahap awal, layanan ini sudah diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, implementasi akan diperluas secara bertahap ke seluruh Indonesia.
Dalam arah kebijakan ke depan, Polri menetapkan tiga fokus utama. Yakni digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum berbasis restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi Polri di era digital. Super App Polri diharapkan tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui sistem yang lebih terbuka.
Editor: IJS











