Bentak Polisi, Debt Collector Erick Johnson Saputra Simangunsong Ditangkap

JAKARTA, Harnas.id – Erick Johnson Saputra Simangunsong, debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin ditangkap tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023), dini hari.

Erick ditangkap jajaran Subdit Resmob di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. Erick tiba di Polda Metro Jaya siang tadi dan langsung diperiksa secara intensif.

Usai dilakukan pemeriksaan, Erick meminta maaf atas perbuatannya. “Saya Erick Jonshon Saputra Simangunsong dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon maaf kepada institusi Polri dan ke seluruh masyarakat karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan masyarakat,” kata Erick dalam video yang diterima Pelita Baru, Kamis (2/3/2023).

Masih dalam video itu, Erick juga meminta para debt collector lainnya untuk tak meniru tindakannya. “Untuk rekan-rekan saya jangan ikuti cara kami melakukan penarikan mobil dengan kasar dan melukai hati masyarakat. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucap dia.

Diketahui, peristiwa pembentakan anggota Polri oleh para debt collector itu terjadi pada 8 Februari. Saat itu, para debt collector berupaya mengambil paksa kendaraan milik seleb TikTok, Clara Shinta.

Total lima debt collector yang terlibat dalam peristiwa itu telah ditangkap. Sedangkan dua lainnya masih buron dan dalam pencarian. Mereka yang telah ditangkap yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key, Erick Johnson Saputra Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata. (PB/*)