
Harnas.id, TANGERANG – Tim gabungan berhasil menangkap seorang buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Aulia Zulfahni, di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi bersama yang melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Aviation Security (Avsec).
Penangkapan ini menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan jaringan lintas negara. Polisi menyebut tersangka masuk dalam daftar pencarian internasional melalui mekanisme Interpol Red Notice sebelum akhirnya diamankan saat tiba di Indonesia.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dani Hamdani, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi berbagai instansi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang bersifat transnasional.
“Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti soliditas aparat penegak hukum dan komitmen mutlak Polri untuk tidak memberikan ruang aman sekecil apa pun bagi para sindikat kejahatan transnasional,” ujar Brigjen Pol Dani Hamdani.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Aulia Zulfahni diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan online bernama Abbishopee yang juga diduga terkait dengan praktik pencucian uang berskala lintas negara. Sindikat tersebut, menurut penyidik, diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Yuan Kai.
Modus yang digunakan, menurut penyidik, adalah menyebarkan pesan siaran kepada calon korban dengan menawarkan kesempatan menjadi reseller melalui toko online yang disebut dapat memberikan keuntungan antara 10 hingga 40 persen. Korban kemudian diarahkan untuk menyetorkan sejumlah dana sebagai modal operasional.
Untuk meyakinkan korban, sistem pada platform tersebut diduga dimanipulasi sehingga toko terlihat aktif dan seolah-olah terus menerima pesanan. Kondisi itu membuat korban terdorong untuk terus menambah dana dengan harapan memperoleh keuntungan lebih besar.
Namun, saat korban mencoba menarik hasil investasi yang dijanjikan, akun mereka dilaporkan tidak lagi dapat diakses. Situs yang digunakan dalam aktivitas tersebut juga disebut tidak bisa dibuka sehingga korban kehilangan akses terhadap dana yang telah disetorkan.
Polisi menyebut Aulia Zulfahni diduga berperan sebagai salah satu dari 12 operator yang bertugas menampung dana hasil dugaan tindak pidana melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Dana tersebut selanjutnya diduga dikonversi ke dalam aset kripto sebagai bagian dari upaya menyamarkan aliran dana.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri jaringan yang diduga terlibat, termasuk aliran dana serta pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan penipuan dan pencucian uang tersebut.
Polri menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga beroperasi lintas negara. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya aparat dalam memberantas kejahatan siber yang menyasar masyarakat melalui modus investasi maupun bisnis daring fiktif.
Editor: IJS










