Harnas.id,Depok – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kota Depok memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 29 narapidana. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para narapidana yang berkelakuan baik.
Remisi ini diberikan secara simbolis dalam upacara yang dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti, menjelaskan bahwa pemberian remisi bertujuan untuk mendorong narapidana agar terus memperbaiki diri selama masa hukumannya.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa tahanan. Ini juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan,” ujar Lamarta Surbakti.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi momen refleksi bagi seluruh narapidana untuk lebih mendekatkan diri dengan nilai-nilai positif, sekaligus merayakan Natal dengan penuh kedamaian dan harapan baru.