Hindari Kesalahpahaman Masyarakat Soal Pengunaan KTP Untuk Berobat, Wali Kota Depok Lakukan Klarifikasi

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris

DEPOK,Harnas.id-Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono baru-baru ini menyampaikan informasi terkait jaminan kesehatan bagi warga Kota Depok. Melalui akun media sosial berlogo Pemkot Depok, Imam menyebut bahwa warga Kota Depok bisa memperoleh layanan kesehatan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Terkait hal itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris melakukan klarifikasi melalui unggahan video berlabel Pemerintah Kota Depok. Dikatakan Idris, per 1 Desember 2023, Kota Depok sudah berstatus UHC (Universal Health Coverage) atau cakupan kesehatan universal.

“Artinya Pemerintah Kota Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok. Pertama yang sedang sakit, juga yang sedang menjalani persalinan di puskesmas. Dan juga ada penjelasan detail nanti tentang bagaimana yang tidak sakit dengan mempunyai JKN, Jaminan Kesehatan Nasional,” jelas Mohammad Idris dalam unggahan video pribadinya, Minggu (10/12/2023).

Idris mengimbau, masyarakat Kota Depok yang sedang sakit untuk tidak ragu datang ke rumah sakit. Dalam klarifikasinya, Idris menegaskan bahwa masyarakat Kota Depok bisa langsung berobat ke rumah sakit, tak perlu ke Puskesmas terlebih dahulu.

“Yang pertama, untuk masyarakat yang sakit, yang harus diketahui, dia datang jangan ragu, jangan meragukan diri, dia bisa datang ke rumah sakit, bukan ke puskesmas. Baik rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit swasta yang sudah diperlakukan BPJS dan sudah tersosialisasi program UHC ini,” papar Idris.

Adapun persyaratan bagi warga untuk dapat pelayanan jaminan kesehatan melalui program UHC ini antara lain menunjukkan KTP nya atau Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) Kartu Keluarga bahwa pasien tersebut adalah warga Kota Depok.

“Jadi mereka dirawat di rumah sakit Kota Depok, pertama pasien menunjukan KTPnya atau NIK KK bahwa dia adalah warga Kota Depok. Pihak rumah sakit melaporkan nanti ke Dinkes Kota Depok dengan dilampiri surat keterangan rawat melalui link yang sudah ada, baik swasta atau rumah sakit umum daerah dan selanjutnya Dinkes akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN dari pembiayaan Kota Depok,” lanjut Idris.

Klarifikasi yang disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris ini bertujuan meluruskan informasi yang disampaikan wakilnya, Imam Budi Hartono. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak salah paham terkait penggunaan KTP sebagai syarat untuk berobat di rumah sakit di Kota Depok.