Tiga Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Behasil Ditangkap

BOGOR, Harnas.id — Sat Reskrim polres bogor berhasil meringkus tiga pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang disertai dengan pembunuhan

Korban, AS (38) yang merupakan pengemudi taksi online ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka dibagian leher dan kepala.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 37 +500, tepatnya di Kampung Jampang, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dan terjadi pada, Senin (3/4/23) kemarin

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka adalah MF (20), DY (25), dan JA (23). Pelaku ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara

“ Dikarenakan faktor ekonomi JA mengusulkan untuk merencankan pencurian dengan kekerasan dengan cara memesan taksi online setelah itu mencuri barang bawaan dan mobil pengemudi taksi online tersebut,” kata Kompol Fitra saat konferensi pers, Selasa (4/4/23)

Dia menjelaskan, awalnya pelaku MF memesan transportasi online dengan tujuan Rancamaya Ciawi. Pelaku naik dari daerah Cilincing, Jakarta Utara bersama dengan dua pelaku DY dan JA.

“Setelah dipesan, terjadi negosiasi harga dan setelah sepakat, akhirnya Transportasi Daring tersebut datang ke Cilincing untuk menjemput pelaku diketahui identitas taksi online tersebut berinisial AS dengan menggunakan kendaraan roda empat Daihatsu Ayla warna Silver nomer polisi B-1120-UYW,” jelasnya

Saat diperjalanan, tepatnya di dekat pintu keluar Tol Sentul Selatan, pelaku MF meminta kepada korban untuk berhenti dengan alasan karena buang air kecil dan sudah tidak tahan

“Setelah berhenti, kemudian pelaku MF langsung menjerat korban menggunakan sabuk pengaman. Pelaku juga menusuk korban menggunakan obeng,” bebernya

Kemudian pelaku lainya DY, menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. Sedangkan Pelaku JA menusuk di bagian kepala menggunakan obeng.

“Saat tiba di TKP kemudian pelaku membuang (korban) di semak-semak pinggir Jalan Tol Jagorawi,” tandasnya

Setelah kejadian, pelaku MF berhasil diamankan oleh petugas PJR tol Jagorawi. Sementara pelaku DY dan JA ditangkap di Kosan nya yang berada di Jalan Bakti 5 Kebantenan, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara setelah melarikan diri

“Akibat perbuatannya tersebut ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 (4) KUHP dan/atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau paling lama seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tutupnya

(Dimas)