
Harnas.id, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memperkenalkan sistem digitalisasi dokumen utama lalu lintas yang memungkinkan masyarakat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung melalui telepon genggam.
Peluncuran inovasi layanan digital tersebut dilakukan dalam agenda Rakernis Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Program itu diresmikan langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Melalui sistem baru tersebut, masyarakat nantinya tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kartu SIM fisik saat menjalani pemeriksaan lalu lintas.
Korlantas Polri mulai mengembangkan penggunaan SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diakses langsung lewat perangkat ponsel.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan digitalisasi SIM menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang saat ini sedang dikembangkan secara nasional.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Brigjen Wibowo.
Dalam sistem tersebut, petugas nantinya cukup melakukan pemindaian QR code atau pengecekan melalui server pusat Korlantas untuk memastikan keabsahan data SIM pengendara.
Konsep ini sekaligus menjadi langkah menuju integrasi penuh dokumen lalu lintas berbasis digital yang selama ini mulai diterapkan di sejumlah layanan publik lainnya.
Korlantas menilai penggunaan SIM digital dapat membuat proses pemeriksaan kendaraan menjadi lebih cepat dan efisien.
Selain itu, sistem digital juga dianggap mampu meminimalkan potensi pemalsuan dokumen karena seluruh data akan tersimpan di server pusat milik Korlantas Polri.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.
Tak hanya berfungsi sebagai identitas berkendara, SIM digital nantinya juga akan terhubung dengan sejumlah layanan lain dalam ekosistem lalu lintas berbasis elektronik.
Beberapa fitur yang disiapkan antara lain:
- Perpanjangan SIM secara online
- Notifikasi masa berlaku SIM
- Integrasi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
- Verifikasi data melalui QR code
Meski mulai diuji coba di beberapa wilayah Indonesia, Korlantas Polri menegaskan implementasi penuh SIM digital masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung di seluruh daerah.
Karena itu, masyarakat untuk sementara waktu masih diminta tetap membawa SIM fisik saat berkendara sebagai dokumen cadangan apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam pemeriksaan di lapangan.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Brigjen Wibowo.
Digitalisasi dokumen lalu lintas ini disebut menjadi bagian dari modernisasi pelayanan Polri di bidang transportasi dan administrasi kendaraan.
Selain memudahkan masyarakat, sistem tersebut juga diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih praktis, cepat, dan terintegrasi di era digital.
Editor: IJS










