Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri). ANTARA | HAFIDZ MUBARAK A

HARNAS.ID – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022. Keputusan itu setelah Irwandi Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran (TA) 2018.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tak menampik, Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna, mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif. Namun, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

“Saya tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Semestinya, setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna. Pertanyaannya, kenapa lembaga belum melakukan hal itu?” kata Dalimi dikutip Antara, Kamis (15/10/2020).

Dalam UU N 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. Di UUPA, termasuk Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan, prosesnya harus di DPRA/DPRK.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sejauh ini belum memberikan keterangan apapun. Irwandi Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) TA 2018. Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seiring penyidikin hingga penuntutan, Irwan terus berupaya mengajukan perlwanan hukum. Itu, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga ke tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi Irwandi Yusuf, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan atas perkara korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA). Eksa petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu, kini masih dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini