KPU Tunggu Putusan Banding Penundaan Pemilu

JAKARTA, Harnas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah menunggu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal banding putusan penundaan pemilihan umum (Pemilu). Hal itu diungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

“Ya tinggal nunggu putusan (putusan banding). Doakan ya. Sekarang memori banding, sudah kita masukkan. Kita tunggu saja. Kita tunggu kapan dilakukan (putusan banding). Yang penting memori banding sudah masuk, sudah kami plenokan,” katanya dikutip dari Kompas.

Kehadiran Betty di Istana Negara ini tak lain untuk menghadiri proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih terhadap Presiden Joko Widodo dan keluarga. Dalam pertemuan di Istana, pimpinan KPU mengklaim belum ada pembicaraan dengan Jokowi soal evaluasi atas lembaga mereka usai gaduh putusan penundaan Pemilu 2024.

Bukan hanya evaluasi, Betty mengklaim sejauh ini belum ada masukan dari pemerintah soal kasus-kasus seputar pemilu 2024 yang terjadi belakangan ini. Dalam kesempatan tersebut, Betty juga menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan meskipun proses hukum soal putusan penundaan pemilu masih berlangsung. “Enggak ada, tetap on going semua tahapan, mudah-mudahan, doain ya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sengketa antara KPU RI dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terus berlanjut. Saat ini KPU RI resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata PRIMA atas KPU. Pengajuan banding itu dilakukan pada Jumat (10/3/2023).

PN Jakpus pun menghukum KPU “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari”, yang berimbas pada penundaan pemilu. PRIMA sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024. Selain itu, KPU RI juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka pun dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu. Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024. (PB/*)