Harnas.id, Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gebrak yang berlokasi di Jl. Raya Ciheuleut No.89, Baranang Siang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, menerima laporan terkait kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Laporan ini diterima pada Rabu (30/10/2024) dari Ibu Korban seorang warga Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
“Hari ini kami kedatangan seorang warga yang mengadukan kasus pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Korban ini baru 11 tahun,” kata Sandi Adam.,SH selaku Direktur LBH Gebrak.
Menurut Sandi, korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor tiga bulan yang lalu, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan.
“Sudah 3 bulan belum ada tindakan, padahal surat SP2HP sudah keluar dan SPDP sudah dilanjutkan ke kejaksaan, tapi kenapa belum tertangkap juga pelakunya?” tegas Sandi.
Sandi juga menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan sejak 1 Agustus 2024, namun hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran. LBH Gebrak pun mendesak Polres Bogor untuk segera menangkap pelaku agar memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya.
“Kami meminta Polres Bogor bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, demi memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” lanjut Sandi.
LBH Gebrak menekankan bahwa kasus pelecehan terhadap anak membutuhkan penanganan yang sensitif, termasuk pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Mereka juga menyerukan pentingnya penegakan hukum yang ketat untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus pelecehan yang membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang. LBH Gebrak berharap Polres Bogor segera mengambil langkah konkret untuk menangkap pelaku dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Chaerudin