
Harnas.id, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan komplotan warga negara asing (WNA). Aksi tersebut terjadi di kawasan elite Rancamaya, Bogor Selatan, dengan pola yang dinilai terorganisir dan terencana.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Bogor serta Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah milik Susanto yang berlokasi di Jalan Cendana Cluster LV No. 35, Kelurahan Kertamaya, pada Minggu, 22 Maret 2026. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena pemilik sedang berada di luar negeri.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku berjumlah empat orang masuk ke lingkungan perumahan dengan rapi. Untuk menyamarkan identitas, para pelaku menggunakan topeng bergambar wajah pesepakbola dunia, Lionel Messi.
“Para pelaku masuk melalui pagar belakang rumah dan merusak pintu menggunakan dua batang linggis besi berwarna oranye. Dari rekaman CCTV, terlihat tiga eksekutor di dalam rumah mengenakan sarung tangan hitam dan sepatu sneakers untuk mempermudah pergerakan mereka,” ujar Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Selasa (5/5).
Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar brankas dan mengambil sejumlah barang berharga. Barang yang digasak antara lain uang tunai Rp510 juta, logam mulia seberat 150 gram, 10 unit jam tangan mewah merek GC, serta berbagai perhiasan emas lainnya.
Total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Polisi menilai aksi tersebut dilakukan dengan persiapan matang dan perencanaan detail.
Tim Jatanras Polresta Bogor Kota kemudian melakukan penelusuran mendalam, termasuk melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Diketahui, pelaku sempat menggunakan mobil Toyota Innova abu-abu dengan nomor polisi B 2314 POH sebelum berganti ke Toyota Alphard hitam bernomor B 1194 SYW.
“Kami melakukan penelusuran terhadap penyedia jasa sewa kendaraan. Diketahui mobil tersebut disewa oleh seorang WNA bernama Wu Rifu. Fakta krusial ditemukan dari kartu E-Toll yang sama yang digunakan di kedua mobil tersebut, yang memperkuat keterlibatan rombongan ini,” jelasnya.
Usai melakukan aksi, para pelaku langsung bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Senin pagi, 23 Maret 2026, dengan tujuan melarikan diri ke luar negeri. Namun pengembangan kasus terus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.
Perkembangan terbaru menunjukkan salah satu pelaku terdeteksi kembali masuk ke Indonesia melalui Bali pada 23 April 2026. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob.
“Kami tidak tinggal diam. Setelah mendapatkan informasi pelaku kembali masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di Bali, tim Resmob langsung berangkat melakukan pengejaran. Bekerja sama dengan Imigrasi Ngurah Rai dan Avsec Bandara, kami berhasil mengamankan pelaku saat mereka hendak terbang kembali ke negaranya pada 2 Mei 2026,” tegas Kompol Aji.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Rifu Wu dan Jianxiong Wu. Sementara itu, dua pelaku lainnya, Annian Lu dan Liangxing Su, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah dialihkan. Proses pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Warga juga diminta mengaktifkan CCTV serta berkoordinasi dengan petugas keamanan lingkungan.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor: IJS










