Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan Narkotika Diperpanjang  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (4/4/2023) dipimpin Ketua DPR RI Dr. H.C. Puan Maharani secara resmi menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan laporan Pimpinan Komisi III DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 3 April 2023 meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan masa persidangan ke-V yang akan datang,” ungkap Puan.

Sehubungan dengan itu, Politisi PDI-Perjuangan ini dalam rapat paripurna tersebut menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan peserta sidang paripurna apakah dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan ke-V yang akan datang.

“Sehubungan dengan itu dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tersebut diatas sampai sampai dengan masa persidangan ke-V yang akan datang? setuju?,” tanya Puan yang kemudian serempak dijawab, “setuju,” oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. (PB/*)