Harnas.id, JAKARTA, — Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan tanggapan atas langkah Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ade menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum tersebut. Ia menilai tindakan yang diambil penyidik bukanlah sesuatu yang mengejutkan, melainkan bagian dari proses hukum yang semestinya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami,” kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan bahwa penangkapan dalam proses penyidikan merupakan langkah yang dianggap lazim dalam penegakan hukum. Menurutnya, apa yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa tindakan penahanan maupun penangkapan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menilai dalam perkara yang sedang berjalan tersebut, syarat subjektif dan objektif untuk melakukan tindakan hukum telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: IJS











