
Harnas.id, JAKARTA – Euforia Piala Dunia 2026 tengah menyita perhatian publik dunia. Perbincangan mengenai kemenangan, kekalahan, hingga penampilan para bintang lapangan hijau memenuhi ruang media massa maupun media sosial. Di tengah gegap gempita pesta sepak bola empat tahunan tersebut, muncul refleksi menarik terkait perjalanan panjang Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang hingga kini belum juga mencapai garis akhir.
Nama dua megabintang dunia, Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo, kembali menjadi sorotan dalam gelaran Piala Dunia 2026. Meski usia keduanya tidak lagi muda dan performanya kerap dibandingkan dengan masa keemasan satu dekade lalu, kehadiran mereka tetap menjadi magnet utama bagi pecinta sepak bola di seluruh dunia.
Fenomena tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan perjalanan RUU Penyiaran yang telah bertahun-tahun dibahas namun belum kunjung disahkan. Pandangan itu disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara sekaligus praktisi penyiaran, Ferdi Setiawan.
Menurut Ferdi, baik Messi maupun Ronaldo selalu menjadi topik pembicaraan setiap kali Piala Dunia digelar. Hal serupa juga terjadi pada RUU Penyiaran yang berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pembahasannya kerap tertunda dan kembali menjadi sorotan ketika muncul ke ruang publik.
“Ini kan lagi demam Piala Dunia. Tanpa disadari rekam jejak Ronaldo dan Messi itu hampir sama dengan nasib RUU Penyiaran. Mungkin gaya bermain Ronaldo dan Messi tak lagi secepat dan segesit dulu, meski narasinya terasa berulang, namun ketika setiap gelaran sepak bola dunia dimulai, perhatian dunia selalu tertuju kepada mereka. Nah, RUU Penyiaran juga sama. Sejak lama dibahas, berulang kali masuk prolegnas, kemudian tertunda lagi. Isunya mungkin terasa berulang dan tidak lagi menjadi sorotan utama publik. Namun setiap kali DPR membuka kembali pembahasannya, kembali menimbulkan polemik dan jadi sorotan dari seluruh ekosistem penyiaran televisi, radio, platform digital, regulator, akademisi hingga content creator,” ujar Ferdi.
Wakil Pemimpin Redaksi Sinpo TV dan Sinpo.id itu menilai revisi UU Penyiaran menjadi kebutuhan yang semakin mendesak di tengah perubahan teknologi informasi yang berkembang sangat cepat. Menurutnya, regulasi penyiaran saat ini perlu menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi.
Ia mengatakan kehadiran revisi UU Penyiaran bukan sekadar menghadirkan aturan baru, tetapi juga menentukan arah masa depan industri penyiaran nasional di era digital.
“Tepat sekali, setiap kali muncul kabar pembahasan baru, pelaku industri penyiaran, akademisi, regulator hingga asosiasi media kembali berharap harap cemas mungkinkah kali ini Revisi UU Penyiaran benar-benar akan disahkan. RUU Penyiaran seolah menjadi ‘Messi dan Ronaldo’ dalam panggung legislasi Indonesia, yakni selalu ditunggu, selalu diperbincangkan, tetapi tak kunjung mencapai garis akhir,” tegas Ferdi yang juga tercatat sebagai calon komisioner KPI Pusat.
Ferdi menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 lahir pada masa ketika televisi analog masih menjadi media utama masyarakat. Pada saat itu, platform digital seperti TikTok, YouTube Shorts, Instagram Reels, podcast video, hingga profesi content creator belum berkembang seperti saat ini.
Situasi tersebut berbeda jauh dengan kondisi sekarang. Masyarakat dapat mengakses informasi dari berbagai perangkat dan platform dalam waktu bersamaan. Televisi, radio, media daring, hingga media sosial kini saling terhubung dalam ekosistem yang dikenal sebagai konvergensi media.
Dalam praktiknya, satu konten dapat disebarluaskan melalui siaran televisi, layanan streaming, media sosial, hingga platform video berbasis algoritma secara bersamaan. Perubahan tersebut dinilai membutuhkan regulasi yang lebih adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.
“Butuh terobosan yang smart dari pemangku kebijakan, khususnya KPI agar bisa dengan cepat, tepat dan proaktif dalam merespons dinamika pola penyiaran saat ini, agar ada kepastian regulasi guna menjawab tantangan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, terlebih di era konvergensi dan digital saat ini. Makanya revisi UU Penyiaran dinilai sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, membangun equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital,” imbuhnya.
Saat ini, draf RUU Penyiaran diketahui telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 sendiri pertama kali diusulkan sejak periode DPR RI 2009–2014 dan hingga kini masih menjadi salah satu regulasi yang terus dibahas.
Pada tahun 2026, RUU Penyiaran kembali masuk dalam daftar RUU Prioritas Nasional. Kondisi tersebut kembali memunculkan harapan dari berbagai kalangan agar regulasi yang telah lama dinantikan tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum bagi industri penyiaran dan ekosistem digital di Indonesia.
Editor: IJS










