Jaksa Agung Di “Matahukum” Bagaikan Sebiji Gunung Es

Harnas.id, Jakarta – Kondisi Kejaksaan Agung saat ini sering digambarkan dengan metafora “Fenomena Gunung Es”. Di permukaan, lembaga ini terlihat sangat aktif melakukan penindakan terhadap kasus korupsi dan menangkap para tersangka. Namun, di balik citra tersebut, tersembunyi masalah yang jauh lebih dalam dan kompleks, yang diduga berupa praktik korupsi struktural hingga mafia peradilan yang sudah mengakar dalam sistem.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, yang menyoroti ketidaksinkronan antara apa yang terlihat publik dengan realitas yang terjadi di lapangan.

“Yang terlihat hanyalah puncak gunung es, mungkin hanya sekitar 20% dari keseluruhan masalah. Sisanya 80% tersembunyi di bawah permukaan air. Ini adalah korupsi sistemik dan struktural, di mana suap, kolusi, dan manipulasi perkara sudah masuk ke dalam regulasi dan prosedur kerja. Bukan lagi sekadar perbuatan individu, tapi sudah menjadi pola yang saling melindungi demi keuntungan bersama,” tegas Mukhsin Nasir.

Ia menambahkan, fenomena ini juga sering dikaitkan dengan tuduhan “ganti pemain”, di mana penindakan hukum dilakukan bukan untuk memberantas korupsi total, melainkan hanya untuk menyingkirkan oknum tertentu agar digantikan oleh kelompok lain yang juga memiliki kepentingan.

“Jaksa Agung memegang wewenang sangat besar sebagai penyidik dan penuntut umum. Jika wewenang ini disalahgunakan untuk melindungi oknum internal atau kepentingan mafia, maka Kejaksaan bisa berubah menjadi ‘sarang’ yang justru merusak kepercayaan publik terhadap negara. Keadilan tidak boleh diperjualbelikan,” tambahnya.

Kasus Viral: Bukti Nyata Penyimpangan di Daerah

Kekhawatiran ini semakin kuat dengan munculnya sejumlah kasus oknum jaksa di daerah yang viral dan menuai kritik tajam karena dinilai menyimpang dari prinsip hukum.

Salah satunya adalah kasus di Makassar, di mana seorang pelapor justru berbalik menjadi terdakwa. Terungkap adanya dua surat penetapan tersangka yang berbeda dalam satu perkara yang sama, yang dinilai cacat prosedur dan diduga dibuat demi kepentingan pihak tertentu yang berkantong tebal.

Kemudian ada kasus di Banten yang baru-baru ini mencuat, di mana tiga oknum jaksa ditetapkan sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena diduga memeras Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan. Dalam persidangan, terungkap ucapan yang mengejutkan bahwa “di sini orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya”, yang menunjukkan betapa parahnya praktik jual-beli keadilan.

Tak hanya itu, kasus pemerasan dengan nilai fantastis juga terjadi di Kalsel, melibatkan jaksa struktural yang meminta uang hingga miliaran rupiah dengan ancaman tuntutan berat dan penahanan.

“Kasus-kasus ini adalah bukti nyata bahwa masalahnya bukan sekadar ‘apel busuk’, tapi sudah menyentuh sistem. Penetapan tersangka yang aneh, dakwaan yang tidak masuk akal, hingga praktik pemerasan yang terang-terangan, semuanya menunjukkan bahwa integritas sedang diuji berat,” ujar Mukhsin.

Peringatan Keras: Jangan Biarkan Hukum Jadi Mainan

Mukhsin menekankan bahwa Kejaksaan adalah milik negara dan seluruh insan Adhyaksa, bukan milik pribadi pimpinan atau kelompok tertentu. Penyalahgunaan wewenang dan praktik mafia peradilan harus segera dihentikan.

“Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai kalimat mulia ‘Keadilan Hati Nurani’ hanya menjadi wacana, sementara di lapangan hukum diperlakukan seperti barang dagangan. Jika dibiarkan, yang rugi bukan hanya institusi, tapi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Heri